news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia (no 2 dari kiri) saat rilis kasus pembacokan yang menewaskan seorang pelajar di depan SMAN 3 Yogyakarta, Jumat (22/5/2026)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polisi Ungkap Peran Tiga Pelaku Pembacokan Pelajar di Depan SMAN 3 Yogyakarta, Barang Bukti Celurit Dikubur di Pekarangan Rumah

Kepolisian akhirnya mengungkap peran tiga pelaku dalam kasus pembacokan yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Yos Sudarso Kotabaru, tepatnya depan SMAN 3 Yogyakarta pada Minggu (17/5/2026) lalu. 
Jumat, 22 Mei 2026 - 20:04 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kepolisian akhirnya mengungkap peran tiga pelaku dalam kasus pembacokan yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Yos Sudarso Kotabaru, tepatnya depan SMAN 3 Yogyakarta pada Minggu (17/5/2026) lalu. 

Ketiga pelaku berhasil ditangkap setelah kabur ke Cilacap, Jawa Tengah. Mereka inisial LTF (18) warga Gondokusuman, Kota Yogyakarta, YSF (18) warga Mlati, Kabupaten Sleman, serta satu anak berkonflik dengan hukum inisial FHM (17) warga Ngemplak, Sleman. 

Dari hasil pemeriksaan, mereka memiliki peran berbeda-beda dalam melakukan aksi brutal ini. 

"Peran LTF sebagai fighter sekaligus eksekutor yang melakukan kekerasan terhadap korban. YSF juga fighter yang akan menyerang korban dan FHM sebagai jongki motor Honda Scoopy yang dikendarai oleh FRL yang kini buron," ungkap Kombes Pol Eva Guna Pandia, Kapolresta Yogyakarta saat rilis kasus, Jumat (22/5/2026). 

Eva menuturkan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Bermula ketika korban AA (17) yang merupakan pelajar SMKN 2 Depok berboncengan sepeda motor dengan temannya berangkat dari Mrican, Gejayan. 

Selanjutnya, mereka melewati Jalan Magelang dalam rangka mencari informasi tentang keberadaan kelompok atau geng lawannya, setelah sebelumnya janjian saling tantang untuk tawuran di sekitar Jalan Magelang. 

Kemudian, pelaku dari geng Vozter mendengar adanya janjian tawuran di wilayahnya. Lantas, mereka ingin menjaga wilayahnya dengan berkeliling di sekitar ruas jalan tersebut. Pelaku berkeliling mengendarai tiga sepeda motor matic. 

Pada saat korban melintas di sekitar Simpang Tiga Borobudur Plaza, korban berpapasan dengan rombongan pelaku.

Dalam perjalanan ke arah Selatan, rombongan pelaku mendekati korban sambil menanyakan asal sekolah. Namun saat itu, korban menjawab tidak bersekolah. 

Sesampainya di bundaran depan Kantor Samsat Yogyakarta, rombongan pelaku sempat meninggalkan korban dengan belok beda arah, tetapi korban berhenti dan sambil teriak ke arah rombongan pelaku dengan nada menantang. 

Mendengar hal tersebut, rombongan pelaku berbalik arah mengejar korban. Kemudian, korban melarikan diri ke arah Timur menuju Jalan Abu Bakar Ali sambil berteriak Vozter. 

Dari Simpang Tiga Jazuli Kotabaru, korban ke arah timur menuju Kridosono dan mereka melihat dua orang laki-laki yang sedang mendirikan tenda. 

Disitu, koban dan temannya berhenti lalu turun dari motornya bermaksud untuk meminta pertolongan. Sesaat kemudian, rombongan pelaku langsung mendekati korban dan temannya sambil menendang motor korban hingga terjatuh. 

Kemudian, salah satu pelaku langsung turun dari motor sambil mengeluarkan sebilah celurit warna biru dengan gagang kayu warna coklat yang langsung diayunkan ke arah tubuh korban.

Ayunan sajam tersebut mengenai bagian dada yang menembus dinding dada bagian depan, sehingga terjadi pendarahan di dalam selaput jantung.

Pasca pembacokan, korban sempat dibonceng kembali oleh temannya namun terjatuh dan ditolong oleh warga untuk dibawa ke RS Panti Rapih menggunakan ambulans Gereja. Namun waktu itu, kondisi korban sudah tidak sadar.

Setelah itu, rombongan pelaku langsung melarikan diri dengan berpencar menuju ke titik kumpul di sekitar Jalan Kaliurang. 

"Mereka langsung menyimpan celurit itu dengan cara dikubur di sebuah pekarangan rumah temannya," kata Eva. 

Mendengar berita jika korban meninggal dunia, para pelaku melarikan diri keluar kota. Kemudian petugas kepolisian dari Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan dan mendapat informasi jika ketiga pelaku bersembunyi 

di sebuah rumah di Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. 

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan di Cilacap dan berhasil menangkap tiga pelaku. Kini, mereka telah dibawa 

ke Mapolresta Yogyakarta untuk proses lebih lanjut.

"Sekarang, mereka telah ditahan," ucap Eva. 

Dalam kasus ini, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap empat orang lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Satu orang di antaranya merupakan otak dibalik pelarian tiga pelaku yang ditangkap di Cilacap. 

Atas perbuatannya, para pelaku yang ditangkap nantinya disangkakan melanggar Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp3 Miliar. (scp) 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:47
02:02
05:02
04:25
04:34
06:21

Viral