- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Video Pembubaran Ibadah Jemaat GMS Bantul oleh Ormas Viral di Media Sosial, Kesbangpol Ungkap Kronologi Kejadian
Bantul, tvOnenews.com - Sebuah postingan video yang memperlihatkan adanya peristiwa pembubaran paksa ibadah jemaat di GMS Bantul oleh organisasi masyarakat (ormas) viral di media sosial.
Peristiwa tersebut memicu beragam reaksi dari warganet dan menjadi sorotan publik pasca video diunggah oleh akun Instagram @davidherson_official, Minggu (24/5/2026).
Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah orang yang diduga dari ormas Islam mendatangi lokasi ibadah dan meminta kegiatan peribadatan dihentikan.
Situasi sempat memanas sebelum akhirnya kegiatan ibadah dihentikan dan jemaat diminta meninggalkan lokasi.
Hingga Senin (25/5/2026) pukul 19.21 WIB, postingan video tersebut mendapatkan 39,9 ribu like dan 14,9 ribu komentar. Serta telah direpost sebanyak 7.299 kali dan 12,2 ribu kali dibagikan.
Menanggapi viralnya peristiwa itu, Plt Badan Kesatuannya Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul, Yulius Suharta menuturkan bahwa peristiwa dugaan persekusi tersebut terjadi pada Minggu (24/5/2026).
Pihak kesbangpol masih melakukan penelusuran dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan fakta di lapangan.
Menurut keterangan sementara, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan persoalan administratif mengenai lokasi kegiatan ibadah yang masih dalam proses klarifikasi.
Biasanya, para jemaat di tempat ibadah yang bernama Gereja Misi Sejahtera (GMS) dilakukan dengan menyewa sebuah hotel di daerah Panggungharjo.
Namun pada Minggu kemarin, ibadah dilaksanakan di bangunan yang disewanya di wilayah Glugo, Panggungharjo, Sewon. Lokasinya tepatnya di pinggir jalan ringroad.
Di sela kegiatan peribadatan, datang sekelompok orang dari ormas Islam yang menolak aktivitas tersebut dengan alasan status izin bangunan yang ditempati GMS itu.
"(penolakan) masih berkaitan dengan status izin bangunan," kata Yulius dihubungi awak media, Senin (25/5/2026).
Ia menerangkan bahwa GMS sebenarnya telah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) untuk bangunan yang dipergunakan gereja tersebut.
Hanya saja, Kesbangpol masih akan meninjau apakah SKTL ini sudah mencukupi untuk legitimasi hukumnya atau diperlukan persyaratannya administrasi lainnya yang mensyaratkan bangunan menjadi tempat ibadah, khususnya gereja.
"Bangunan itu telah disewa dari pihak GMS. Tempat itu dimintakan SKTL yang dikeluarkan oleh Kanwil Kemenag DIY. Cuma nanti akan kita tindaklanjuti terkait pemahaman SKTL yang dikeluarkan itu, apakah benar sudah bisa dipakai sebagai tempat ibadah atau masih ada pengurusan administrasi yang lain," tutur Yulius.