news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X (tengah) Insiden pembubaran paksa ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Kabupaten Bantul oleh organisasi masyarakat, pada Minggu (24/5/2026) lalu..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sri Sultan Hamengkubuwono X Soroti Pembubaran Ibadah Jemaah GMS di Bantul, Tegaskan Perbedaan Adalah Keniscayaan

Insiden pembubaran paksa ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Kabupaten Bantul oleh organisasi masyarakat (ormas) pada Minggu (24/5/2026) lalu mengundang perhatian publik dan kepala daerah setempat. 
Selasa, 26 Mei 2026 - 09:46 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Insiden pembubaran paksa ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Kabupaten Bantul oleh organisasi masyarakat (ormas) pada Minggu (24/5/2026) lalu mengundang perhatian publik dan kepala daerah setempat. 

Berkaitan hal tersebut Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X menegaskan bahwa perbedaan merupakan keniscayaan yang harus diterima dalam kehidupan bermasyarakat. 

Hal tersebut disampaikannya seusai menerima kedatangan puluhan bhikkhu thudong di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (25/5/2026). 

Raja Keraton Yogyakarta memberikan pandangan mendalam mengenai esensi keberagaman. 

"Yang namanya manusia, perbedaan itu ada. Allah itu memang menciptakan (manusia dengan) ras-nya berbeda, agama berbeda, dan asal-usulnya juga dari yang berbeda," tuturnya.

Oleh karena itu, Sultan pun menegaskan bahwa tidak ada kelompok yang bisa mengklaim kebenaran mutlak secara sepihak atas golongan lainnya. 

"Sebetulnya perbedaan itu keniscayaan, memang ciptaannya begitu, bukan dia yang paling benar sendiri, enggak ada," tegasnya.

Maka dari itu, ia menekankan perlunya edukasi mengenai nilai-nilai keberagaman ini sangat penting untuk terus ditanamkan di tengah masyarakat. 

Peristiwa pembubaran paksa ibadah jemaat gereja Kristen ini juga mendapat sorotan dari Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKIS). 

Menurutnya, kejadian tersebut menunjukkan intoleransi dan lemahnya perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara masih menjadi tantangan serius dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. 

Yayasan LKIS menilai bahwa beragama dan berkeyakinan merupakan hak dasar yang dijamih oleh UUD 1945 serta berbagai Hak Asasi Manusia (HAM) internasional yang telah diratifikasi Indonesia. 

"Segala bentuk intimidasi, tekanan massa maupun tindakan yang menghalangi warga menjalankan ibadah tidak dapat dibenarkan, terlebih ketika dilakukan dengan cara-cara mengambil alih kewenangan negara," tegas Tri Noviana, Direktur Yayasan LKIS. 

Oleh sebab itu, negara-negara wajib hadir untuk memastikan dan menjamin hak ibadah jemaat tetap dapat dilaksanakan secara aman, damai tanpa rasa takut. 

Persoalan perizinan yang menjadi pemicu pembubaran paksa peribadatan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan intimidasi atau membatasi hak dasar warga negara. 

"Negara wajib hadir untuk seluruh warga memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum," ucap Tri. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:09
02:51
01:45
06:54
01:28
01:12

Viral