- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Polda DIY Pertemukan Dua Kubu Usai Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Sejumlah Kesepakatan Dicapai
Sleman, tvOnenews.com - Polda DI Yogyakarta memfasilitasi pertemuan antara perwakilan jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) dan Front Jihad Islam (FJI) pasca polemik pembubaran paksa ibadah pada Minggu (24/5/2026) lalu.
Mediasi yang berlangsung pada Senin (25/5/2026) melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Kemenag, TNI, Kejaksaan, FKUB hingga dari Kesbangpol Bantul serta dua kubu yang berseteru.
Dalam mediasi yang dipimpin oleh Kapolres Bantul diharapkan menghasilkan kesepakatan yang dapat meredam ketegangan dan menjaga kondusivitas wilayah.
Hasilnya, FJI meminta agar pihak GMS melengkapi izin pendirian dan operasional tempat ibadah tersebut dan menyosialisasikannya kepada warga masyarakat setempat.
Sementara, permintaan dari pihak GMS bisa menyelesaikan doa ibadah yang sempat terhenti pada saat itu.
Kedua permintaan dalam mediasi tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak guna menjunjung tinggi serta menghormati nilai-nilai luhur tenggang rasa dan toleransi yang telah terjalin baik selama ini.
"Senin kemarin, pihak GMS dapat segera melengkapi izin pendirian dan operasional tempat ibadah dan selama proses tersebut GMS sementara tidak melaksanakan kegiatan keagamaan di Dusun Glugo, Panggungharjo, Sewon sebelum semua regulasi tersebut terpenuhi," tutur Kombes Ihsan, Kabidhumas Polda DIY, Selasa (26/5/2026).
Polda DIY menegaskan bahwa kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi, sehingga segala bentuk tindakan intimidasi sepihak tidak dibenarkan oleh hukum.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan intoleransi, intimidasi, maupun aksi sepihak oleh kelompok masyarakat yang mengganggu ketertiban umum", tegas Ihsan.
Mantan Kapolres Bantul tersebut mengklaim bahwa situasi di lokasi saat ini telah terkendali dan kondusif.
Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial, dan mempercayakan penyelesaian permasalahan ini ke aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. (scp/buz)