- tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Seruan di Tengah Isu Liar, Massa Pecinta Lestari Budaya Indonesia Ajak Masyarakat Cermat Sikapi Isu Pemerintah
Sleman, tvOnenews.com - Derasnya arus informasi yang berkembang melalui media sosial dan platform digital menjadi tantangan besar yang kini dihadapi oleh masyarakat.
Di era serba digital, ditambah berkembangnya teknologi Artificial Intelligence (AI) saat ini, masyarakat dihadapkan pada banyaknya informasi yang muncul, termasuk yang menyudutkan pemerintah.
Berkaca dari kondisi tersebut, massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pecinta Lestari Budaya Indonesia menggelar aksi damai di kawasan Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Melalui aksi tersebut, mereka yang sebagian datang dengan memakai blangkon khas Yogyakarta mengajak masyarakat agar lebih bijak dan tidak mudah terprovokasi dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang di tengah ruang publik, terutama terkait pemerintah.
Koordinator Aksi, Ahmad Tomi mengatakan bahwa perbedaan pandangan dalam kehidupan berdemokrasi merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan tersebut menurutnya harus disikapi dengan cara sehat, mengedepankan fakta, serta tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
"Hari ini, kita dari Gerakan Mahasiswa Pecinta Lestari Budaya Indonesia menolak segala bentuk provokasi yang bersumber dari mana pun itu. Karena sekarang kita lihat, negara kita ini masih banyak oknum-oknum yang menyudutkan pemerintah. Padahal, pemerintah sudah berusaha keras untuk membangun negara," kata Ahmad di sela aksi, Sabtu (30/5/2026) sore.
Selain penyampaian aspirasi, peserta aksi juga membawa sejumlah spanduk yang berisi ajakan agar jangan mudah terprovokasi. Aksi unjuk rasa pun turut diramaikan oleh lantunan hadroh, pertunjukan seni jatilan hingga pelepasan dua ekor burung merpati sebagai simbol kedamaian.
Lebih lanjut, gerakan ini tidak hanya dari kalangan mahasiswa dan pegiat budaya saja, melainkan juga ada dari pelajar, bahkan santri.
"Oleh karena itu, dengan kesadaran penuh, Gerakan Mahasiswa Pecinta Lestari Budaya Indonesia bersatu, menyuarakan, janganlah kita memprovokasi masyarakat sehingga masyarakat terjebak dengan dalil-dalil intelektual yang dia buat," tutur Ahmad.
Peristiwa ini sama seperti yang terjadi pada 21 Mei 2026. Saat itu, terlihat sebuah baliho yang mengatasnamakan UGM bertuliskan permohonan maaf atas bobroknya kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Entah siapa yang memasang baliho tersebut di Boulevard UGM hingga menjadi perhatian publik.
Berkaca dari kejadian tersebut, pihaknya mengajak masyarakat agar dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah dilakukan secara baik dan benar, sesuai regulasi yang ada.
"Kalau mau mengkritik, silakan kritik pemerintah, toh dibolehkan secara undang-undang. Tapi, jangan sampai memprovokasi masyarakat yang itu tidak bersumber dengan data yang benar. Itu sangat kami sayangkan," ucapnya.
Pasalnya, sejumlah pernyataan yang disebutnya mengatasnamakan UGM atau bahkan Yogyakarta dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Kami menilai ada beberapa oknum yang mengatasnamakan UGM. Menurut kami, terlalu memprovokasi masyarakat. Padahal, sampai hari ini pun, data yang dia buka di publik tidak sesuai dengan apa yang sudah dikerjakan oleh pemerintah," tutur Ahmad.
Di sisi lain, terselenggaranya aksi unjuk rasa ini tidak bermaksud menyerang institusi tertentu, melainkan mengarahkan masyarakat agar jangan sampai terpancing provokasi-provokasi tersebut.
Terpisah mengenai pemasangan baliho, UGM menegaskan bahwa baliho tersebut tidak mewakili pandangan resmi institusi.
"Meski mengatasnamakan UGM, baliho tersebut tidak dipasang oleh UGM dan tidak mewakili pandangan resmi UGM," tegas I Made Andi Arsana, Juru Bicara UGM dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Dengan demikian, jelas Made, baliho tersebut mencatut identitas UGM dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Menurutnya, dalam penyampaian aspirasi, tetap perlu memerhatikan tata kelola, aturan penggunaan ruang kampus, serta tanggung jawab yang jelas dari pihak pemasang. (scp/ard)