News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tok, MK Perintahkan Anggaran MBG Dikeluarkan dari Anggaran Pendidikan

Pemerintah maupun DPR RI diperintahkan Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan anggaran program Makan Bergizi Gratis atau MBG dari anggaran bidang pendidikan di APBN.
Kamis, 30 Juli 2026 - 17:47 WIB
Sidang pembacaan putusan permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com-Pemerintah maupun DPR RI diperintahkan Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan anggaran program Makan Bergizi Gratis atau MBG dari anggaran bidang pendidikan di APBN. Perintah itu disampaikan dalam putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang dimohonkan oleh perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan di Jakarta, Kamis.

MK memberikan waktu kepada pemerintah maupun DPR RI untuk mengeluarkan anggaran MBG dari alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun 2028, mengingat kekhususan dari penyusunan anggaran APBN setahun sekali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yaitu program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam pertimbangannya, Enny menyatakan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang menyatakan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan, telah menimbulkan perluasan makna.

Frasa operasional penyelenggaraan pendidikan dalam norma Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 telah berdampak pada tidak terpenuhnya prinsip mandatory spending, sebagaimana Pasal 31 ayat (2) dan ayat 40 UUD NRI 1945.

"Dan oleh karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara atas pendidikan maka Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan konstitusional secara bersyarat," kata Enny.(ant)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jordan Wilson Akhirnya Tiba di Korea, Volimania Indonesia Langsung Serbu Hyundai Hillstate

Jordan Wilson Akhirnya Tiba di Korea, Volimania Indonesia Langsung Serbu Hyundai Hillstate

Volimania Indonesia langsung serbu kolom komentar Instagram Hyundai Hillstate setelah Jordan Wilson tiba di Korea Selatan. Begini kata mereka.
Persib Gigit Jari? Sampdoria Ternyata Punya Cara Bajak Kiper Timnas Indonesia Emil Audero dari Como 1907

Persib Gigit Jari? Sampdoria Ternyata Punya Cara Bajak Kiper Timnas Indonesia Emil Audero dari Como 1907

Saingan juara threepeat Super League pun tidak main-main, Persib harus bersaing dengan klub Serie B, Sampdoria yang ingin membawa Emil Audero secara penuh dari Como 1907.
Ruben Onsu Kembali Kritik Sikap Pacar Sarwendah, Video Lama soal Giorgio Antonio Diungkap

Ruben Onsu Kembali Kritik Sikap Pacar Sarwendah, Video Lama soal Giorgio Antonio Diungkap

Ruben Onsu kembali membagikan video yang diklaim menunjukkan putrinya ketakutan, sekaligus menyoroti sikap Giorgio Antonio pacar Sarwendah.
Jatim Media Summit Bahas Transformasi Media dan Ekonomi Kreatif di Era Digital

Jatim Media Summit Bahas Transformasi Media dan Ekonomi Kreatif di Era Digital

Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) mendorong industri media bertransformasi dari penyampai informasi menjadi bagian ekosistem ekonomi kreatif.
Jalan Rusak Ditanami Pohon Pisang, Warga Tagih Janji Pemkab Blitar

Jalan Rusak Ditanami Pohon Pisang, Warga Tagih Janji Pemkab Blitar

Kesal karena tak kunjung diperbaiki, warga Desa Karangrejo Blitar menanam pohon pisang di ruas jalan rusak sepanjang hampir satu kilometer sebagai bentuk protes
Tourism Malaysia Perkuat Promosi Visit Malaysia 2026-2027 Melalui Malaysia Tourism Showcase B2B Roadshow di Lima Kota Indonesia

Tourism Malaysia Perkuat Promosi Visit Malaysia 2026-2027 Melalui Malaysia Tourism Showcase B2B Roadshow di Lima Kota Indonesia

tourism Malaysia kembali mempertegas komitmennya di pasaran Indonesia melalui penyelenggaraan Malaysia Tourism Showcase B2B Roadshow di lima kota Indonesia.

Trending

4 Shio yang Tiba-tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 31 Juli 2026, Anjing Paling Untung

4 Shio yang Tiba-tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 31 Juli 2026, Anjing Paling Untung

Ramalan keuangan shio 31 Juli 2026 membongkar 4 shio yang tiba-tiba dapat rezeki nomplok, lengkap angka hoki serta shio paling untung sepanjang hari Jumat ini.
Prabowo: Satu Wisatawan Asing Minum Secangkir Kopi Bisa Hidupi 10 hingga 15 Rakyat Indonesia

Prabowo: Satu Wisatawan Asing Minum Secangkir Kopi Bisa Hidupi 10 hingga 15 Rakyat Indonesia

Presiden menganalogikan bahwa aktivitas sederhana yang dilakukan wisatawan asing seperti menikmati secangkir kopi, akan mampu menggerakkan banyak mata rantai usaha masyarakat lokal.
Kejagung Mutasi Besar-besaran, Ini Daftar 90 Kajari yang Diganti

Kejagung Mutasi Besar-besaran, Ini Daftar 90 Kajari yang Diganti

Kejaksaan Agung RI melakukan mutasi terhadap 90 Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Toilet Masjid Kudus, Sang Ibu Pergoki Aksi OTK Lagi Rekam Buah Hatinya

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Toilet Masjid Kudus, Sang Ibu Pergoki Aksi OTK Lagi Rekam Buah Hatinya

Seorang ibu melabrak pria tak dikenal diduga melakukan tindakan pelecehan pada anaknya. Buah hatinya diduga direkam di toilet masjid di Kudus, Jawa Tengah.
Viral Pergoki Suami Diduga Lagi Selingkuh dengan Wanita Lain, Getaran Doa sang Istri Langsung Dipuji Warganet

Viral Pergoki Suami Diduga Lagi Selingkuh dengan Wanita Lain, Getaran Doa sang Istri Langsung Dipuji Warganet

Sebuah video viral memperlihatkan seorang istri memergoki sang suami diduga lagi selingkuh dengan wanita lain. Perempuan itu lebih pilih berdoa dipuji warganet.
Nasib Program MBG akan Diputus MK Kamis Ini

Nasib Program MBG akan Diputus MK Kamis Ini

Hari ini, Kamis (30/7), Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan atau ketetapan gugatan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 
Terbongkar, 50 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Maut Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

Terbongkar, 50 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Maut Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

Misteri kasus kebakaran yang menimpa sejumlah santri di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, mulai menemui titik terang. 
Selengkapnya

Viral