- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Balita Penderita Microsefali Diduga Meninggal Usai Malapraktik Sedasi di RSUD Prambanan Sleman, Sang Ibu Tempuh Jalur Hukum
Sleman, tvOnenews.com - Seorang balita inisial NDMP (3) dilaporkan meninggal dunia usai tindakan sedasi saat menjalani penanganan medis di RSUD Prambanan.
Sebelumnya, korban didiagnosis menderita mikrosefali atau kelainan pada ukuran kepala bayi yang tidak sesuai dengan ukuran normal untuk anak seusianya.
Pasca kejadian tersebut, Anastasia Niken Purwandari selaku ibu korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan ke Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta. Laporan polisi nomor LP/B/319/V/2026/SPKT/Polda DIY tertanggal 17 Mei 2026 terkait dugaan kasus kelalaian medis.
"Hari ini, dari pukul 10.00 sampai dengan 13.35 WIB, mendampingi klien kami atas nama Anastacia Niken Purwandari melanjutkan dari pemeriksaan awal terkait laporan polisi atas dugaan kelalaian medis berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen," tutur Purnomo Susanto selaku kuasa hukum korban ditemui di Mapolda DIY, Selasa (2/6/2026).
Purnomo menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat kliennya membawa sang anak yang masih balita ke Posyandu di tempat tinggalnya wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Berdasarkan pengukuran kader Posyandu, ukuran lingkar kepala korban tidak sesuai ukuran anak seumurannya. Pada saat itu, ukuran lingkar kepala korban diketahui di angka 46 cm.
Selanjutnya, korban dirujuk ke Klinik Pratama Kartika Husada hingga akhirnya dirujuk ke RSUD Prambanan pada 27 April 2026 lalu. Saat itu, kondisi korban masih sehat dan dapat beraktivitas sesuai anak seusianya.
Dokter di poli anak kemudian menyarankan korban dirujuk ke poli radiologi untuk dilakukan CT Scan. Hal ini mengingat korban didiagnosis Mikrosefali.
Sebelum dilakukan CT Scan, tim medis disebut melakukan tindakan sedasi terhadap korban. Tindakan penyuntikan obat penenang dilakukan sebanyak tiga kali.
"Setelah tindakan sedasi sampai proses CT scan, korban tidak sadarkan diri," kata Purnomo.
Atas kejadian tersebut, dokter poli anak menerangkan kepada kliennya bahwa sang anak sempat muntah darah dan henti napas.
Dokter juga menyebutkan, kondisi sang anak mengalami kritis, kemungkinan efek dosis bius yang dinaikkan sehingga menyebabkan korban tidak kuat.
Akibatnya, korban dirujuk ke ruang ICU. Selama di ruangan tersebut, korban terlihat lemah. Kemudian pada kelopak mata bawahnya terlihat hitam dan mulutnya keluar busa. Pada 28 April 2026 pukul 02.20 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Dalam kasus ini, ibu korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan dua orang sebagai terlapor.
Keduanya dilaporkan sebagaimana dalam Pasal 440 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan jo Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.01.07/Menkes/1541/2022 tentang pedoman nasional pelayanan kedokteran tata laksana Anestesiologi dan Terapi Intensif. Serta, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Ditemui terpisah, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus tersebut dan kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
"LP-nya sudah ada. Saat ini, masih dalam proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda DIY," kata Ihsan.
Sekarang ini, polisi masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Ditanya soal berapa orang yang dilaporkan dalam kasus ini, Mantan Kapolres Bantul tersebut menyebutkan ada satu orang terlapor.
"Satu orang ya, itu Direktur RSUD Prambanan," ucapnya.
Ke depan, perkembangan mengenai penanganan kasus ini akan disampaikan lebih lanjut.
"Nanti, kita akan informasikan lebih lanjut update-nya. Apabila sudah ada proses selanjutnya, misalnya akan menaikkan ke tahap penyidikan," ungkap Ihsan.
Sementara itu, Direktur RSUD Prambanan, Ratih Susila mengatakan bahwa pihaknya menanti jadwal untuk memberikan penjelasan medis pasien NDMP kepada pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.
"Ini kami sedang proses penjadwalan untuk RS memberikan penjelasan medis kepada pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Jadwal kapannya masih menunggu dari kuasa hukum," ucap Ratih. (scp/buz)