- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Hanya Dapat Rp5 Ribu, Aksi Pencurian Kotak Infak di Masjid Shaalihiin Yogyakarta Ditempuh Restorative Justice
Yogyakarta, tvOnenews.com - Aksi pencurian uang di dalam kotak infak Masjid Shaalihiin, Mergangsan, Kota Yogyakarta berakhir dengan penyelesaian secara damai melalui mekanisme restorative justice.
Dalam kasus ini, pelaku diketahui merupakan warga Ngaglik, Kabupaten Sleman inisial YKE (39). Peristiwa tersebut sebelumnya terekam jelas kamera CCTV di sekitar lokasi dan sempat menghebohkan publik.
Namun dari aksi tersebut, uang yang berhasil diambil oleh pelaku hanya sebesar Rp5 ribu. Kasus itu kemudian ditangani oleh aparat kepolisian setempat dan dilakukan proses mediasi antara kedua belah pihak.
"Karena kerugiannya baru Rp5.000, kita lakukan upaya restorative justice terhadap pelaku. Kita pertemukan (pelaku) dengan pihak takmir masjid. Dari Bapak Takmir juga memberikan maaf kepada pelaku berkaitan dengan kejadian kemarin," kata AKP Anar Fuadi, Kapolsek Mergangsan saat rilis kasus di Mapolsek Mergangsan, Senin (8/6/2026).
Anar menuturkan bahwa kasus ini terjadi pada Minggu (7/6/2026) pagi. Aksi pencurian terungkap oleh saksi yang sedang berada di dalam rumahnya yang berada di sekitar masjid, kemudian melihat ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor warna biru dengan jaket dan helm warna hitam memarkirkan kendaraannya di sebelah Masjid Shaalihiin.
Setelah itu, pria tersebut langsung menuju kotak infak yang ada di area masjid kemudian mengambil uang yang ada di dalamnya.
Dalam aksinya, pelaku tidak merusak kotak infak melainkan hanya menggunakan media lidi.
"Pelaku mengambil uang itu pakai lidi dan baru dapat Rp5 ribu langsung pergi karena takut ketahuan. Jadi kotaknya masih utuh, tidak dicongkel," ungkap Anar.
Menurut pengakuan pelaku, kata Anar, dia melakukan aksi pencurian di Masjid Shaalihiin lebih dari sekali.
Namun, aksi sebelumnya tidak diketahui, meski yang bersangkutan berhasil mencuri uang senilai Rp10 ribu.
Adapun, uang hasil curian digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Dalam kejadian ini, polisi turut menyita barang bukti berupa helm, jaket, selembar uang Rp5.000 dan lidi yang digunakan untuk mengambil uang di dalam kotak infak.
Pasca terungkap baru-baru ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 478 KUHP (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian Ringan) dengan ancaman denda paling banyak kategori II.