news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tangkapan layar Google Maps, RSUD Prambanan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Usut Dugaan Malapraktik, Keluarga Almarhumah Naura Dwi Desak RSUD Prambanan Serahkan Rekam Medis Korban

Keluarga Almarhumah Naura Dwi Meydita Putri mendesak RSUD Prambanan untuk segera menyerahkan rekam medis korban guna mengungkap dugaan malpraktik yang disebut terjadi selama proses penanganan medis. 
Rabu, 10 Juni 2026 - 21:46 WIB
Reporter:
Editor :

Sleman, tvOnenews.com - Keluarga Almarhumah Naura Dwi Meydita Putri mendesak RSUD Prambanan untuk segera menyerahkan rekam medis korban guna mengungkap dugaan malpraktik yang disebut terjadi selama proses penanganan medis. 

Permintaan tersebut disampaikan karena keluarga menduga ada sejumlah kejanggalan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak rumah sakit. 

Kuasa hukum keluarga korban, Purnomo Susanto mengatakan, pihak keluarga telah mengajukan permohonan kepada rumah sakit untuk memperoleh rekam medis, khususnya rekam medis elektronik. 

Menurutnya, rekam medis itu dinilai penting untuk mengetahui secara rinci tindakan medis yang diberikan kepada korban sejak pertama kali menjalani perawatan hingga akhirnya meninggal dunia. 

"Dari rekam medis itu nantinya terungkap peristiwa-peristiwa yang dialami almarhumah Naura ketika dia dilakukan tindakan medis di RSUD Prambanan. Mulai jam konsultasinya, apa konsultasinya, kemudian tindakan medis apa yang dilakukan, di jam berapa termasuk ketika anak ini dikatakan henti napas itu di jam berapa, karena sampai sekarang belum kita dapatkan," tutur Purnomo kepada awak media, Rabu (10/6/2026).

Akan tetapi, pihak rumah sakit melalui Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyampaikan kepada keluarga korban hanya akan menyerahkan resume medisnya, dengan alasan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Padahal sebenarnya enggak seperti itu. Rekam medis pun harus (diserahkan). Naura ini kan meninggal dunia sehingga keluarga berhak atas rekam medisnya," kata Purnomo. 

Sebagai informasi, sebelum dilaporkan meninggal dunia, Naura Dwi diketahui menderita microsefali yang mana lingkar kepalanya di angka 46 cm, ukurannya tidak sesuai lingkar kepala anak seumurannya. 

Pada kontrol 27 April 2026, dokter poli anak RSUD Prambanan menyarankan korban ke poli radiologi untuk dilakukan CT Scan.

Namun sebelumnya, tim medis disebut melakukan tindakan terhadap korban sebanyak tiga kali. Selama proses CT Scan hingga sedasi, kondisi korban tidak sadarkan diri. 

Korban disebut sempat muntah dan henti napas. Dokter juga menyebutkan kondisi korban kritis kemungkinan efek dosis bius yang dinaikkan sehingga kondisi korban tidak kuat. 

Hingga akhirnya, korban dirujuk ke ruang ICU dan meninggal dunia pada 28 April 2026 dini hari.

Dugaan malpraktik tersebut kemudian dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda DIY dengan nomor LP/B/319/V/2026/SPKT/Polda/DIY tertanggal 17 Mei 2026. Dalam laporan polisi ini, terdapat dua orang terlapor yaitu direktur dan dokter poli anak RSUD Prambanan. 

Lantaran hingga saat ini rekam medis korban tak kunjung diterima, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya berkoordinasi dengan kepolisian agar segera mendesak rumah sakit untuk menyerahkan rekam medis korban. 

"Itu yang kami harapkan, secepatnya penyelidik bisa mendapatkan itu (rekam medis pasien)," ucap Purnomo.

Melalui rekam medis tersebut, penyebab kematian balita berusia 3 tahun tersebut menjadi terang benderang.

Di lokasi yang sama, Intan Nur Rahmawati yang juga kuasa hukum keluarga korban menyebutkan bahwa rekam medis adalah hak pasien yang melekat ketika pasien tersebut pertama kali didaftarkan di rumah sakit.

"Jadi, pasien itu memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi atau posisi pasien ketika menjalani perawatan di rumah sakit. Tanpa ada kasus, rekam medis itu menjadi hak dari pasien untuk bisa diperoleh pasien tanpa harus melakukan permohonan dan lain sebagainya," kata Intan.

Dari rekam medis itu, lanjutnya, ada penanda tangan yaitu pihak yang dianggap ahli untuk mendiagnosa sebuah penyakit atau gejala tertentu dari pasien, berikut juga proses penanganannya.

Sehingga, rekam medis itu nantinya tidak semata-mata hanya berisi keterangan saja dari dokter seperti halnya resume medis, tetapi ada diagnosa yang benar-benar valid mengenai kondisi pasien dan ditandatangani oleh dokter yang bertanggung jawab. 

Terpisah, Direktur RSUD Prambanan, Ratih Susila menyampaikan bahwa pihak rumah sakit bersikap terbuka memberikan penjelasan medis. 

Berdasarkan hasil audit internal maupun eksternal terhadap dokter yang menangani pasien dinilai sudah sesuai prosedur. 

"Hasil audit tindakan medis yang dilakukan dalam proses CT Scan sudah sesuai prosedur, termasuk proses pemasangan selang endotracheal tube (ETT) kepada pasien," kata Ratih. 

Ia juga mengungkap bahwa dokter yang menangani pasien disebut telah mendapatkan panggilan dari Polda DIY. 

"Minggu ini, dokter dipanggil ke Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan. Hari ini sedang berproses dilakukan pemeriksaan di Polda DIY," ucapnya. (scp/buz) 

 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:48
14:55
05:24
01:08
07:01
04:10

Viral