- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Tak Jera Meski Sudah Dua Kali Dipenjara, Residivis di Sleman Ditangkap Lagi karena Pemerasan Bersenjata Pisau
Sleman, tvOnenews.com - Seorang residivis yang telah dua kali keluar masuk penjara kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan disertai ancaman menggunakan senjata tajam di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Penangkapan terhadap pelaku inisial JN (26), warga Gamping dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang mengaku dipaksa menyerahkan sejumlah uang dengan ancaman pisau.
Aksi tersebut dilakukan bersama rekannya inisial SN (36), seorang pria pengangguran asal Gamping. Mereka memeras korban inisial ZIM (22) warga Cilacap, Jawa Tengah yang tinggal di Kasihan, Kabupaten Bantul.
"Modusnya, pelaku mengancam korban dengan sajam untuk mendapatkan sejumlah uang milik korban," ungkap AKP Bowo Susilo, Kapolsek Gamping saat rilis kasus di Mapolsek setempat, Selasa (23/6/2026).
Dijelaskannya, peristiwa dugaan pemerasan dan pengancaman terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Bermula ketika korban bersama temannya berangkat dari kosnya di wilayah Bantul bermaksud menuju wilayah Maguwoharjo, Sleman dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario.
Pada saat melintas di Jalan Siliwangi tepatnya di sebelah perempatan Demak Ijo, korban dipepet oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam namun saat itu korban berusaha untuk menghindar.
Sesampainya di Jalan Siliwangi wilayah Mlangi, Nogotirto, Gamping, keduanya diberhentikan oleh para pelaku.
Selanjutnya, salah seorang pelaku inisial JN mengeluarkan sajam berupa pisau lipat dan menempelkannya di paha kanan teman korban sambil mengancam dan meminta uang, kemudian menggeledah tas milik teman korban.
Selain itu, pelaku juga menempelkan pisau ke bagian dada korban sambil mengancam akan membunuh korban. Selanjutnya, pelaku menggeledah tas dan dompet milik korban.
Karena korban dan temanya tidak membawa uang tunai dalam jumlah yang diminta, pelaku kemudian meminta handphone milik temannya sebagai jaminan.
Selanjutnya, korban dipaksa oleh para pelaku menuju gerai minimarket yang tidak jauh dari lokasi kejadian untuk melakukan tarik tunai melalui ATM.
Korban diketahui melakukan tarik tunai sebesar Rp300.000 dan ditambah uang tunai miliknya sebesar Rp50.000 yang berada di dalam tas kemudian diserahkan kepada pelaku.