news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Pengembangan Kasus Daycare Little Aresha Terus Berlanjut, Polresta Yogyakarta Isyaratkan Ada Tersangka Baru

Polresta Yogyakarta memastikan penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha belum berakhir. 
Jumat, 26 Juni 2026 - 14:14 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Polresta Yogyakarta memastikan penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha belum berakhir. 

Meski berkas perkara 13 tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara dan membuka peluang adanya penetapan tersangka baru. 

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian mengatakan, kemungkinan penambahan tersangka baru muncul berdasarkan surat petunjuk dari jaksa kepada penyidik dalam tahap P19. 

"Dalam P19, kita telah tuangkan dalam surat pertunjuk jaksa yang harus dilengkapi oleh penyidik bila ada pengembangan penyelidikan terkait masalah tersangka lain," kata dia, Jumat (26/6/2026).

Ia menegaskan, pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada 24 Juni 2026 lalu bukan berarti penyidikan telah selesai secara keseluruhan. Penyidik masih memiliki kewenangan untuk mengembangkan perkara dan menetapkan tersangka baru. 

Kepolisian sebelumnya juga telah memeriksa Dosen Fakultas Ilmu Budaya UGM dan seorang hakim aktif yang diduga namanya dicatut dalam pengelolaan tempat penitipan anak di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta ini. 

"Untuk dosen UGM telah dimintai keterangan dan seorang hakim juga sudah dimintai keterangan serta mereka tidak ada wajib lapor," ucap Riski.

Sedangkan, Riski menyebut, 17 orang yang diamankan saat penggerebekan pada akhir April 2026 lalu masih berstatus saksi.

Saat itu, 17 orang tersebut diamankan bersama 13 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan untuk segera disidangkan. 

"17 orang itu sampai sekarang sifatnya masih saksi dan wajib lapor. Mereka pengasuh, security, admin dan sebagainya," ungkapnya. (scp/buz) 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
07:53
06:02
02:55
04:58
07:02

Viral