- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Lima Pelaku Pengeroyokan di Keparakan Yogyakarta Ditangkap, Korban Dianiaya karena Disangka Rombongan Musuh
Dalam peristiwa ini, polisi pun mengungkap kelima pelaku bukan anggota geng. Mereka juga bukan residivis.
"Dari pemeriksaan, mereka juga tidak terpengaruh minuman alkohol maupun obat-obatan terlarang. Mereka sudah dewasa dan sudah bekerja," ucap Sandi.
Kini, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya dilakukan penahanan.
"Sementara, masih disini (ditahan di Mapolsek Mergangsan). Nanti kita limpahkan ke rutan Polresta Yogyakarta. Untuk penahanan di Polresta, kita masih melengkapi (berkas) yang perlu kita lengkapi," ujar Sandi.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita barang bukti di antaranya dua buah jaket warna hitam, dua unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, sebuah jaket ojek online, sebuah jaket camo serta sebuah ikat pinggang warna coklat muda sepanjang 108 cm, lebar 3,5 cm dan tebal 3 mm.
Kemudian, sebuah jaket warna biru tosca, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru dan sebilah bambu sepanjang 210 cm berdiameter 2 cm.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (scp/buz)