news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Mangkir Dua Kali Pemeriksaan, Anak Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Diduga Berada di Luar

Penyidik Polresta Yogyakarta mengungkapkan salah satu pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta telah dua kali mangkir dari pemeriksaan. 
Kamis, 30 Juli 2026 - 21:28 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Penyidik Polresta Yogyakarta mengungkapkan salah satu pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta telah dua kali mangkir dari pemeriksaan. 

Sosok tersebut merupakan anak ketua yayasan bernama Wong Nga Liem. Dalam papan struktur organisasi yang terpasang di lokasi kejadian, dia menjabat sebagai sekretaris yayasan. 

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri menyampaikan bahwa penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada yang bersangkutan. Namun, hingga jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan, dia tidak hadir untuk memberikan keterangan. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, yang bersangkutan diduga sedang berada di luar negeri. 

"Sudah dua kali pemanggilan dari kami, hanya belum dipenuhi oleh mas Wong Nga Liem. Sampai saat ini juga, mas Wong Nga Liem masih di luar negeri," kata Apri ditemui awak media di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (30/7/2026).

Lebih lanjut, Apri mengungkap bahwa keberadaan Wong Nga Liem di luar negeri jauh sebelum kasus ini mencuat ke publik. Diketahui, Wong Nga Liem menemani sang istri yang tengah melanjutkan pendidikannya di Australia. 

"Istrinya (Wong Nga Liem) kuliah di luar negeri. Sekarang, istrinya baru hamil sehingga tidak bisa meninggalkan istrinya. Jadi, belum bisa memenuhi panggilan," ungkap Apri. 

Polresta Yogyakarta menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha tetap berjalan. Pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak-pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut terus dilakukan guna melengkapi alat bukti. 

"Yang (pemeriksaan) Wong Nga Liem itu dilakukan oleh Unit 4 Tipidter Polresta Yogyakarta," ucap Apri. 

Dalam perkara ini, Satreskrim Polresta Yogyakarta membagi dua tugas. Unit PPA menangani soal undang-undang perlindungan anak. Sementara, Unit 4 Tipidter Polresta Yogyakarta mengusut tentang undang-undang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas), perlindungan konsumen, maupun struktur organisasi. 

Sebagai informasi, kasus Daycare Little Aresha telah menyeret 32 tersangka. Dari jumlah tersebut, ada 13 tersangka yang ditetapkan pada sesi pertama. Mereka inisial DK (51) sebagai ketua yayasan dan AP (42) sebagai kepala sekolah serta sisanya sebagai pengasuh inisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31) dan DM (28). 

Selanjutnya, 14 tersangka yang ditetapkan di sesi kedua inisial AM (42) Satpam, DD (34) dan FA (23) admin serta RF (37) pegawai kerumahtanggaan. Sisanya pengasuh inisial AS (24), DA (25), HD (24), PA (22), SU (22), SQ (23), TS (23), SR (30), TU (25) dan YI (27). 

Kemudian, lima tersangka baru inisial IN (24) dan TN (30) guru TK, WU (29) pegawai kerumahtanggaan serta CK (29) dan YS (30) sebagai pengasuh. (scp/buz) 

 

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:30
02:38
05:39
05:01
06:32
14:06

Viral