news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

13 tersangka kasus kekerasan anak Daycare Little Aresha memasuki mobil tahanan usai dilimpahkan ke Kejari Yogyakarta pada akhir Juni 2026..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Kejari Yogyakarta Limpahkan Berkas Perkara Daycare Little Aresha ke Pengadilan, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta resmi melimpahkan berkas perkara dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. 
Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:06 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta resmi melimpahkan berkas perkara dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. 

Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum memasuki tahap persidangan dan kini tinggal menunggu penetapan majelis hakim, serta jadwal sidang perdana. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Yogyakarta, Sigit Kristianto mengatakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah seluruh persyaratan penuntutan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, kewenangan penanganan perkara berada di PN Yogyakarta. 

"Perkaranya sudah kami limpahkan ke PN. Setelah dilimpahkan, kami menunggu penetapan hari sidang," kata dia, Kamis (6/8/2026). 

Ia menjelaskan bahwa setelah menerima pelimpahan perkara, pengadilan akan menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Selain itu, pengadilan juga akan menentukan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Untuk sidangnya jika nanti sudah ada penetapan kami infokan kembali ya," ucap Sigit. 

Menurutnya, tim JPU sebelumnya telah menyusun surat dakwaan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.

Seluruh alat bukti, keterangan saksi, barang bukti dan hasil pemeriksaan selama proses penyidikan akan diajukan dalam persidangan untuk membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa. 

Para terdakwa yang akan bersiap untuk menghadapi persidangan terdiri dari 13 orang di antaranya ketua yayasan, kepala sekolah dan 11 pengasuh. 

Sedangkan dalam perkara ini, total ada 32 orang yang turut terseret dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak.

Selain 13 orang tersebut, masih ada 19 orang yang kini masih berproses di kepolisian guna melengkapi berkas perkara sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Yogyakarta. (scp/buz) 

 

 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:51
07:40
01:07
03:14
02:20
02:18

Viral