- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sidang Perdana Kasus Daycare Little Aresha, Jaksa Ungkap Arahan: "Ditali Aja Dek Biar Aman atau Dibedong Biar Tak Banyak Gerak"
Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomot 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo KUHP jo lampiran I Nomor 111 UU RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian pidana.
Pasal 77 jo Pasal 76A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo lampiran I Nomor 111 UU RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian pidana.
Jaksa dalam perkara ini memisahkan antara berkas perkara 11 terdakwa pengasuh dengan pimpinan daycare. Sidang yang akan diikuti ketua yayasan maupun kepala sekolah digelar di sesi kedua.
"(11 pengasuh) Berkasnya sendiri. Habis ini baru sidang kepala sekolah dan ketua yayasan," ucap Sigit Kristianto, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Yogyakarta.
Dalam agenda pembacaan dakwaan, para terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Di lokasi yang sama, Ketua Majelis Pengadilan Negeri Yogyakarta, Sunaryanto memutuskan persidangan selanjutnya digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Untuk sidang hari ini dilanjutkan pada Rabu (26/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Kepada penuntut umum untuk menghadirkan para terdakwa di persidangan lagi dan terdakwa tetap ditahan," ucap majelis hakim.
Selain Sunaryanto, terdapat empat hakim anggota di antaranya Karsena, Jamuji, Erni Kusumawati dan Sri Sulastuti. (scp)