news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kuasa Hukum Korban, Gusti Rian Saputra (tengah) bersama kakak korban Muhammad Mahyadien (kanan) mendatangi kantor perwakilan LPSK Yogyakarta..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

4 Saksi Termasuk Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ash-Sholihah Diteror, Minta Perlindungan LPSK

Perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan menantu kiai Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Sholihah terhadap alumni santriwatinya terus bergulir.
Rabu, 16 September 2026 - 20:05 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan menantu kiai Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Sholihah terhadap alumni santriwatinya terus bergulir.

Di tengah proses hukum yang berjalan, tim kuasa hukum meminta perlindungan bagi korban dan para saksi yang mengetahui kejadian tersebut kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Langkah tersebut muncul setelah korban dan saksi mendapat ancaman sejak kasus ini menjadi perbincangan publik. 

Kuasa Hukum Korban, Gusti Rian Saputra mengatakan, ancaman yang diterima korban maupun saksi menjadi perhatian serius, karena dapat mempengaruhi rasa aman mereka selama proses hukum berlangsung. Ancaman itu disebut muncul melalui sejumlah akun di media sosial.

"Hari ini, ada tiga orang saksi dan satu orang korban yang kami ajukan untuk mendapat perlindungan dari LPSK," kata Gusti kepada awak media, Rabu (16/9/2026).

Melalui permohonan ini, pihaknya ingin negara hadir untuk menjamin korban aman dan nyaman, serta saksi dalam memberikan kesaksiannya berjalan sebaik mungkin tanpa diintimidasi oleh pihak manapun. Sekaligus, memberikan informasi kepada pihak lawan bahwa negara berada di pihak korban. 

"Tadi diterima baik oleh Kepala Perwakilan LPSK Yogyakarta dan Kabiro Penelahaan Permohonan LPSK. Itu artinya kehadiran mereka mengafirmasi dan memberikan komitmen nyata untuk melindungi korban dan saksi yang telah kami daftarkan," ucap Gusti.

Selain soal ancaman, tim kuasa hukum juga telah menyerahkan bukti terkait dugaan framing negatif yang mengaburkan fakta hukum yang ada. Fakta yang terungkap, polisi belum lama ini telah menetapkan Muhammad Nurul Huda (45) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap kliennya inisial FN (21). Akan tetapi, kabar yang beredar justru sebaliknya. 

"Klien kami dituduh selingkuh, pihak ketiga menghancurkan rumah tangga orang lain. Bagi kami, itu bentuk pengaburan yang mana tidak memiliki dasar pembuktian yang nyata," ungkap Gusti.

Di lokasi yang sama, Muhammad Mahyadien selaku kakak korban mengungkap bila ancaman yang diterima oleh korban dan saksi sudah berlangsung selama lima hari belakangan terakhir ini.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah keluarga korban melapor ke Polresta Sleman pada 7 September 2026 lalu. Ancaman yang diduga dari pihak lawan didapat korban dan para saksi hingga saat ini.

"Setiap hari pasti ada (ancaman). Ada chat kata-kata yang tidak pantas, tidak senonoh, tidak mencerminkan manusia yang beradab mulai dari komen-komenan sampai dengan direct ke personal chat Instagram maupun WhatsApp. Bahkan juga ada yang diucapkan secara langsung," ungkap Mahyadien.

Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengaku telah menerima permohonan perlindungan dari tim kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual di Ponpes Ash-Sholihah.

Disebutkan, peran LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa setiap saksi, korban, saksi ahli, informan dan pelapor berhak mendapatkan perlindungan.

Dalam perkara ini, LPSK akan mempelajari terlebih dahulu terkait kronologi peristiwa dan kelengkapan berkas permohonan baik formil maupun materiil. Untuk tahap berikutnya, petugas akan melakukan proses investigasi atau penelahaan permohonan.

Nantinya, upaya perlindungan bagi korban dan saksi diberikan sesuai dengan keputusan dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK.

"Ini nanti kita akan sampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan sekiranya memang ada situasi khusus berkaitan dengan kerentanan dan lain-lain sebagai syarat perlindungan tadi," kata Ramdan. (Scp)

 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

12:48
05:04
03:30
01:13
06:11
27:02

Viral