news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

RN, ibu korban (tengah baju pink) dugaan persetubuhan mendatangi kantor Pusat Bantuan Hukum Peradi Sleman pada Rabu (16/9/2026) untuk mendapatkan pendampingan hukum..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Bercak Darah di Popok Anak Picu Dugaan Kekerasan Seksual, Ibu di Sleman Cari Keadilan

Seorang ibu di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta tengah memperjuangkan keadilan untuk anaknya yang masih berusia 3,5 tahun.
Kamis, 17 September 2026 - 20:31 WIB
Reporter:
Editor :

Sleman, tvOnenews.com - Seorang ibu di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta tengah memperjuangkan keadilan untuk anaknya yang masih berusia 3,5 tahun.

Dugaan kekerasan seksual mencuat setelah sang ibu inisial RN (31) menemukan bercak darah pada pampers sang anak. Temuan tersebut sontak membuat sang ibu khawatir dengan kondisi anaknya.

Melalui tim kuasa hukumnya, ibu korban menceritakan insiden dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya.

Kejadian ini bermula ketika orang tua korban bercerai pada 2024 lalu. Usai resmi berpisah, korban kadang tinggal bersama ibu atau ayahnya secara bergantian.

"Untuk anak ada kesepakatan secara lisan. Kalau saya (si ibu) kerja ya anak sama kamu (si ayah), posisinya bergantian untuk yang momong anak," kata Revinggo Krisna Andyamond, kuasa hukum RN saat dikonfirmasi Kamis (17/9/2026). 

Pada 31 Maret 2026, si ibu menjemput anaknya yang saat itu tinggal di rumah mantan suaminya inisial SJ.

Kebetulan sang anak dalam kondisi sedang tidak sehat. Karena badannya hangat, si ibu berupaya membawa sang anak ke rumahnya.

Keesokan harinya tepatnya pada 1 April 2026 pagi, si ibu dibuat kaget ketika hendak memandikan anaknya.

"Ketika (korban) mau dimandikan, di popok itu ada bercak darah. Sebagai ibu, (berpikir) ini anak masih di bawah 4 tahun kok sudah menstruasi," ucap Revinggo menirukan suara kliennya.

Melihat kecurigaan tersebut, si ibu lantas membawa anaknya ke puskesmas guna mendapatkan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak puskesmas melihat adanya robekan yang tidak wajar di kelamin sang anak akibat benda tumpul. Akhirnya, puskesmas merujuk korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum et repertum.

Mengingat pendarahan pada sang anak tak kunjung berhenti selama dua pekan, korban kembali dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito untuk pemeriksaan lanjutan.

Pasca kejadian tersebut, sang ibu kerap menerima dugaan intimidasi dari mantan suaminya melalui pesan singkat. Saat itu, mantan suaminya mengancam akan mengambil paksa korban dengan melibatkan oknum aparat.

"Si mantan suami itu menekan untuk meminta anaknya ikut dia sama memperlihatkan capturan beliau dengan aparat. Dalam artian, minta bantuan aparat untuk mengambil anak," ungkap Refinggo. 

Demi keselamatan dan perlindungan fisik maupun psikis anak, sang ibu memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sleman pada 22 April 2026. Laporan polisi itu teregister dengan nomor: LP/B/294/IV/2026/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DI YOGYAKARTA dengan dugaan tindak pidana persetubuhan/kekerasan seksual terhadap anak. Dalam laporan tersebut, disangkakan melanggar Pasal 473 dan atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasca pelaporan hingga saat ini, unit PPA Satreskrim Polresta Sleman disebut belum juga menaikkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Pada 31 Agustus 2026, ibu korban meminta bantuan hukum ke Pusat Bantuan Hukum Peradi Sleman.

Disinggung terkait kondisi korban pasca insiden tersebut, Refinggo mengungkap bahwa korban mengalami tekanan psikologis.

"Menurut pengakuan ibunya, sikap korban aneh. Dia lebih nyaman di sekolah, diajak pulang ke rumah nggak mau. Jadi trauma, takut gitu," ungkapnya.

Kini, korban dititipkan oleh neneknya di Kabupaten Gunungkidul. Untuk pemulihan psikologis, korban juga mendapat rujukan dari UPTD PPA Kabupaten Sleman untuk dilakukan observasi oleh psikolog di Gunungkidul. 

Atas kejadian tersebut, kuasa hukum mendesak aparat kepolisian untuk segera meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan mengingat bukti awal dari keterangan visum dan fakta hukum sudah memadai.

Kemudian, menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan demi keamanan sang anak dari adanya dugaan intimidasi lanjutan atau menghilangkan barang bukti.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro menyampaikan bahwa kepolisian tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan oleh pelapor pada 22 April 2026. Dalam hal ini, pelapor merupakan ibu kandung korban.

Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman sedang mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan. 

"Jadi masih proses pendalaman kasus dan sedang mempersiapkan gelar perkaranya," ungkap Argo. (scp/buz)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:06
02:22
01:53
06:32
02:30
02:51

Viral