- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Mantu Kiai Ponpes Ash-Sholihah Serahkan Diri Usai Kabur Pasca Dugaan Rudapaksa, Kini Ditahan Polresta Sleman
"Dari instansi-instansi tersebut nanti yang akan kolaborasi untuk kebutuhan terkait untuk korban," ungkap Cahya.
Belum lama ini, tim kuasa hukum korban juga telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam perkara ini, Polresta Sleman telah menyita barang bukti di antaranya sebuah jilbab warna hitam, sebuah bra warna hitam, sebuah kaus lengan panjang warna coklat, sebuah rok panjang warna hitam dan sebuah celana dalam warna hitam.
Selanjutnya, sebuah jilbab segi empat warna merah maroon, sebuah bra warna hijau toska, sebuah baju lengan panjang motif garis warna merah putih, sebuah rok panjang garis warna hitam dan sebuah celana dalam merk sorex warna hijau tosca muda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 Jo BAB I Pasal II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Scp)