- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Jaksa Tuntut Kepala Sekolah Daycare Little Aresha 10 Tahun Bui, Denda Rp800 Juta dan Restitusi Rp425 Juta
Yogyakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kepala sekolah daycare Little Aresha, Anita Palupi Indahsari dengan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak. Anita juga didenda Rp800 juta serta dibebani membayar restitusi sebesar Rp425 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (15/10/2026).
Dalam persidangan, jaksa menyatakan terdakwa Anita Palupi Indahsari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyelenggarakan satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin dan turut serta menawarkan, mempromosikan, mengembangkan suatu jasa secara tidak benar dan atau seolah-olah jasa tersebut tersedia dan turut serta menempatkan, membiarkan anak dalam situasi salah dan terlantar dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut.
Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Anita dengan pengurangan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata jaksa dalam amar tuntutannya.
Jaksa juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp800 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dengan bantuan kantor lelang negara untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
"Menetapkan apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda diganti dengan pidana penjara pengganti selama 170 hari dengan ketentuan apabila selama menjalani pidana penjara pengganti terdakwa membayar sebagian pidana denda, lamanya pidana penjara pengganti dikurangi secara proporsional," ujarnya.
Jaksa kemudian menyampaikan pertimbangannya mengajukan tuntutan pidana. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan terdakwa yang seharusnya mendapat perlindungan dan pengasuhan yang layak.
Kemudian, terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan para orang tua. Apalagi, perbuatan terdakwa dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama.
Dampaknya telah menimbulkan penderitaan terhadap anak-anak korban baik fisik maupun psikologis yang seharusnya tidak dialami oleh anak pada usia tersebut.
Perbuatan terdakwa juga dinilai menimbulkan keresahan masyarakat serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengasuhan anak. Sementara, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Dalam tuntutan ini, jaksa juga menghukum terdakwa membayar restitusi kepada 83 anak korban sebesar Rp425.055.436 atau 6 persen dari jumlah sebesar Rp2.125.277.183 sebagaimana keputusan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanggal 9 September 2026.
Ganti rugi harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika restitusi tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dengan bantuan kantor lelang negara untuk melunasi restitusi yang tidak dibayar.
Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, restitusi diganti dengan pidana penjara pengganti selama 125 hari dengan ketentuan apabila selama menjalani pidana penjara pengganti terdakwa membayar sebagian restitusi, lamanya penjara penjara pengganti dikurangi secara proporsional.
Jaksa turut menyita barang bukti di antaranya potongan kain jarik, satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi AB 6502 JT tahun 2012 beserta kunci kontak, STNK, dan BPKB atas nama Diyah Kusumastuti selaku ketua yayasan Little Aresha.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa punya hak untuk mengajukan pembelaan dan mempersilakan yang bersangkutan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Di hadapan hakim, tim kuasa hukum terdakwa meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan nota pembelaan.
"Kami mohon waktu kurang lebih 2 minggu untuk menyusun nota pembelaan mengingat banyak sekali yang akan kami muat dalam nota pembelaan," ucapnya.
Kuasa hukum mengungkap bahwa pembelaan akan disampaikan oleh kuasa hukum maupun terdakwa secara pribadi.
Terkait hal ini, Ketua Majelis Hakim hanya memberikan waktu sepekan bagi terdakwa untuk menyiapkan pledoi tersebut.
"Untuk pembelaan kami kasih waktu 1 minggu," kata Sunaryanto.
Majelis menyampaikan sidang selanjutnya ditunda pada Kamis (22/10/2026). (scp/buz)