news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Barang bukti dalam kasus curas modus denda sampah di Bantul disita polisi..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Akal-akalan Denda Sampah, Buronan Curas di Bantul Ditangkap Usai Rugikan Korban Rp21,5 Juta

Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus denda sampah di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta akhirnya terbongkar.
Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:35 WIB
Reporter:
Editor :

Bantul, tvOnenews.com - Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus denda sampah di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta akhirnya terbongkar.

Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku di kawasan Pantai Glagah, Kabupaten Kulon Progo pada Kamis (15/10/2026). Terungkap, identitas pelaku inisial FPPA (29) warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Kasus ini bermula ketika korban FWW yang juga warga Kota Yogyakarta melintas di kawasan Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon pada 31 Juli 2026 dini hari.

Saat itu, korban berhenti sejenak untuk mengecek bahan bakar sepeda motornya sebelum melanjutkan perjalanan menuju rumah temannya.

Namun, situasi tersebut justru dimanfaatkan oleh dua orang tak dikenal. Keduanya diduga menghentikan korban kemudian mencabut kunci kontak sepeda motornya lantas menuduh korban membuang sampah sembarangan.

Dengan dalih menegakkan aturan kebersihan lingkungan, kedua pelaku mengaku sebagai petugas keamanan desa. Mereka meminta korban untuk membayar denda.

"Kedua pelaku meminta korban membayar denda sebesar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Meski korban sudah berusaha memberikan penjelasan, tuduhan itu tetap dijadikan alasan untuk meminta sejumlah uang," tutur Iptu Rita Hidayanto, Kasi Humas Polres Bantul, Jumat (16/10/2026).

Karena merasa terdesak, kata Rita, korban meminjam uang kepada temannya, namun upaya tersebut tidak berhasil. Selanjutnya, korban diajak menuju rumah salah seorang pelaku. Sesampainya di rumah tersebut, pelaku mengambil paksa barang-barang milik korban. 

"Barang yang diambil ada satu unit iPhone 12 warna ungu, sepeda motor Honda Beat, jam tangan, kartu identitas, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu," ungkap Rita.

Aksi tersebut diduga berlanjut ketika korban dibawa menuju sebuah mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Di lokasi itu, korban diminta menarik uang sebesar Rp2 juta dengan alasan untuk membayar denda sampah.

Setelah itu, salah seorang pelaku mengantarkan korban pulang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp21,5 juta. Selanjutnya, korban melapor ke Polres Bantul.

Begitu menerima laporan, tim resmob langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi. Hingga akhirnya, tim berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Pada Kamis (15/10/2026), polisi mengamankan seorang pelaku inisial FPPA di kawasan Pantai Glagah. Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya," ucap Rita.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:56
08:50
02:47
06:54
06:16
06:20

Viral