Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Akal-akalan Denda Sampah, Buronan Curas di Bantul Ditangkap Usai Rugikan Korban Rp21,5 Juta
Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus denda sampah di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta akhirnya terbongkar.
Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:35 WIB
Dalam perkara ini, polisi turut menyita barang bukti di antaranya satu unit telepon seluler, satu kartu identitas, serta sebilah pedang bergagang kayu warna cokelat yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bantul masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sedangkan, seorang pelaku lainnya yang berstatus buron masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, FPPA yang kini berstatus tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Scp)