Polisi saat gelar kasus pedofilia di Mapolda DIY, Senin (11/7/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Penangkapan Para Pelaku Pedofilia Online Dilakukan Polda DIY di 8 Kota dari 6 Provinsi

Rabu, 13 Juli 2022 - 11:03 WIB

Selain itu, juga diancam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar. (Apo/Buz)
 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral