Polisi Menunjukan Barang Bukti..
Sumber :
  • Tim tvOne - Ari Wibowo

Miris! Siswa SD di Kulon Progo Jadi Korban Eksploitasi Seksual, Polisi Beberkan Ancaman Pelaku Hingga Motifnya

Selasa, 26 Juli 2022 - 12:33 WIB

Fajarini menerangkan, setelah kejadian itu, korban lantas memblokir nomor telepon pelaku. Hal ini membuat pelaku kesulitan menghubungi korban. Karena itu pelaku menghubungi ibu korban untuk meminta agar blokirannya dibuka. Permintaan ini disertai ancaman akan menyebar video porno korban kepada masyarakat jika permintaan itu tidak dituruti. 

"Pelaku menghubungi ibu korban, di mana pelaku ini mendapatkan nomor telepon ibunya korban juga dari korban sendiri. Selanjutnya pelaku menghubungi ibunya korban dan mengancam akan menyebar 2 video yang telah pelaku rekam dari korban dengan ancaman dalam waktu 2 minggu apabila korban tetap tidak menghubungi pelaku, kemudian korban tidak meminta maaf kepada bos pelaku, maka video itu akan disebar kepada masyarakat," ujarnya. 

Fajarini mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus ini. Ada beberapa hal yang perlu digali, seperti motif pelaku melakukan aksi tersebut, hingga ada tidaknya unsur pemerasan. 

"Sejauh ini masih kami dalami," ujarnya. 

Disinggung soal kemungkinan pelaku terlibat dalam jaringan pornografi anak, Fajarini belum bisa memastikan. Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih terus berlangsung hingga saat ini. 

Atas perbuatannya pelaku akan diancam dengan pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 52 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu juga, dikenakan Pasal 45B jo Pasal 29 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 37 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (awo/dan)

 

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral