Dua Pelaku Penjual Miras Oplosan dan Barang Bukti Diamankan di Polresta Yogyakarta..
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Dua Penjual Miras Oplosan Diamankan Satresnarkoba Polresta Yogyakarta

Kamis, 2 Februari 2023 - 14:27 WIB

Yogyakarta, DIY - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta kembali mengamankan dua pelaku penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kota Yogyakarta.

"Sebelumnya saat petugas melaksanakan patroli, petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada penjualan miras oplosan, kemudian petugas melakukan penyelidikan terlebih dulu," ungkap Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., Kamis (2/2/2023) pagi.

HM (31) warga Gondokusuman dan Sn (55) warga Danurejan diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Yogyakarta yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP MP Probo Satrio, S.H., Rabu (1/2/2023) pukul 11.00 WIB.

Dari rumah pelaku HM, petugas menyita barang bukti 91 botol minuman keras jenis gedang klutuk. Sedangkan dari rumah pelaku SN disita barang bukti di antaranya 42 botol ukuran 600 ml miras oplosan jenis gedang klutuk, tiga botol ukuran 1500ml miras oplosan jenis gedang klutuk, sepuluh botol ukuran 600ml miras oplosan jenis ciu, dan dua botol ukuran 1500ml miras oplosan jenis ciu.

"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H. melalui Kasihumas menyatakan akan terus menindak tegas para pelaku penjualan miras oplosan maupun miras ilegal.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menjaga situasi kondusif di wilayah Kota Yogyakarta dan meminimalisir terjadinya potensi gangguan keamanan khususnya kejahatan jalanan. (Nur/Dan) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:31
02:44
03:34
06:26
09:41
20:11
Viral