Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM gaet investor asing dengan Golden Visa..
Sumber :
  • Antara

Aturan Baru Golden Visa, WNA Bisa Tinggal dan Berusaha Hingga 10 Tahun di Indonesia Tinggal Selangkah Lagi

Selasa, 18 Juli 2023 - 11:17 WIB

“Untuk mendapatkan Golden Visa, mereka harus investasi riil. Bukan di atas kertas, bukan hanya sekadar akta notaris, tetapi kita akan pantau jumlahnya dan aktivitasnya,” kata Silmy Karim.

Dia memastikan Imigrasi bakal selektif dalam memberikan Golden Visa untuk para warga negara asing (WNA).

“Kami berikan secara selektif. Saya ambil contoh untuk perusahaan itu investasinya minimum adalah sampai 50 juta dolar AS baru bisa mendapatkan Golden Visa, dan ini adalah investasi yang riil,” katanya.

Sementara itu, untuk perorangan, pemohon Golden Visa diwajibkan menyetor kurang lebih 350.000 dolar AS.

“Itu ditempatkan di perbankan nasional atau diberikan ke obligasi pemerintah,” kata dia.

Dia menambahkan Golden Visa tidak hanya bertujuan menggaet lebih banyak investor asing, tetapi untuk meningkatkan jumlah pelintas asing yang berkualitas.

“Banyak negara sukses dengan menerbitkan Golden Visa, seperti UAE (Uni Emirat Arab), Singapura, kemudian beberapa negara Eropa, Amerika sehingga Indonesia perlu melakukan kebijakan tersebut,” paparnya.(ant/bwo)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:53
03:37
10:03
02:15
05:56
03:22
Viral