- Antara
Profil Karen Agustiawan: Mantan Dirut Pertamina dan Pengajar di Harvard yang Jadi Tersangka Korupsi
Alasan KPK Menahan Karen Agustiawan
Firli mengungkapkan bahwa penahanan Karen dilakukan karena adanya kekhawatiran bahwa penyidik dapat melakukan penghilangan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau melarikan diri.
Akan tetapi, saat konferensi pers berakhir, Karen Agustiawan tidak memberikan komentar dan hanya tersenyum ketika meninggalkan ruangan.
Pernah Menjadi Tersangka
Pada pertengahan tahun 2019, Karen Agustiawan pernah dihukum dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, yang dapat diganti dengan 4 bulan kurungan.
Pada waktu itu Karen dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait investasi di blok Baser Manta Gummy (BMG) di Australia. Kasus korupsi investasi blok BMG tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp568 miliar.
Atas perbuatannya Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ebs)