Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani.
Sumber :
  • ANTARA

Apindo Komentari Kenaikan Upah Minimum 2024: Harus Dilandasi Membangun Perekonomian

Senin, 13 November 2023 - 15:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan implementasi ketentuan upah minimum tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 harus dilandasi dengan semangat bersama untuk membangun Indonesia.

Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan hal itu penting ditegaskan selain upaya musyawarah dalam penentuan upah minimum yang kerap diwarnai perbedaan pendapat.

“Yang perlu kita semua tekankan dalam implementasi ketentuan UMP tersebut, harus dilandasi semangat kesatuan dengan tujuan membangun perekonomian Indonesia. Sehingga musyawarah mufakat lewat dialog sosial adalah penting, karena perbedaan pendapat adalah dinamika yang mau tidak mau akan terjadi,” katanya  di Jakarta, Senin,

Shinta mengatakan dunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

Namun, ia mengingatkan terkait formula pengupahan yang baru, di mana indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan Dewan Pengupahan harus mempertimbangkan situasi perekonomian serta kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut.

“Ini kami rasa krusial sebagai langkah preventif untuk mencegah dampak terhadap situasi kondisi hubungan industrial yang bisa berpotensi pada penyerapan tenaga kerja,” kata Shinta.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan upah minimum tahun 2024 naik menyusul terbitnya aturan baru PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/11).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:35
03:32
02:20
01:02
12:54
01:37
Viral