TikTok.
Sumber :
  • Antara

Kemendag Panggil Tiktok untuk Tentukan Nasib Fitur Keranjang Kuning

Senin, 26 Februari 2024 - 21:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perdagangan berencana memanggail pihak Tiktok menyusul masih dilanggarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023. Adapun aturan yang masih belum dipatuhi ialah Tiktok tetap melakukan transaksi dan terdapatnya fitur 'keranjang kuning' di aplikasi media sosial milik perusahaan asal China tersebut. 

Padahal dalam aturan Permendag tersebut, kedua hal itu jelas-jelas dilarang. 

"Minggu ini kita panggil, untuk liat comply-nya kan kemarin sudah tinggal 25 persen. Bukan hanya migrasi data, tapi comply dengan Permendag 31,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Isy Karim di kawasan Klender, Jakarta Timur pada Senin (28/2/2024).

Di kesempatan terpisah, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, kembali meminta agar Tokopedia dan TikTok ikut aturan jika memang ingin berbisnis di Tanah Air. 

Sebab sejak beleid itu terbit September tahun lalu, Jerry menyebut, TikTok menghidupkan lagi Tiktok Shop dengan aktvitas penjualan daring laiknya eCommerce dan terdapat melakukan transaksi dalam satu aplikasi. 

"Yang namanya media sosial tidak boleh jualan, kalau mau jualan yah harus apply izin untuk jualan online. Nah TikTok dan Tokopedia kan sudah berkolaborasi, itu yang harus sesuai dengan Permendag 31/2023 proses imigrasinya,” ujar Jerry di Jakarta, hari ini Senin (26/2/2024).

Belum lama ini juga, Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki juga menyatakan aplikasi Tiktok masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Harusnya, kata Teten, Tiktok memisahkan fitur keranjang kuning yang ada di dalam aplikasi media sosial miliknya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral