Revisi Aturan Impor Elektronik, Sebanyak 61 Jenis Barang Mendapat Kemudahan.
Sumber :
  • Antara Foto

Revisi Aturan Impor Elektronik, Sebanyak 61 Jenis Barang Mendapat Kemudahan

Selasa, 9 April 2024 - 10:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah banyak mendapat sorotan akibat kebijakan impor yang dinilai menghambat industri, Kementerian Perindustran akhirnya merilis aturan impor barang elektronik, dan memberi kemudahan impor untuk 61 jenis barang tanpa harus melalui Persetujuan Impor (PI). 

Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Priyadi Arie Nugroho di Jakarta, Selasa (9/4/2024) mengaku pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

"Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya,” katanya.

Pihaknya memahami bahwa tata niaga impor untuk produk elektronika merupakan hal yang baru dan belum pernah diberlakukan. Namun, aturan ini dirilis guna mewujudkan pengembangan industri elektronika di tanah air agar bisa lebih berdaya saing.

"Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” ujarnya.

Arahan Presiden

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral