- Istimewa
Prabowo Naikkan UMP 2025 6,5 Persen, Kemenperin Sebut Sektor Industri Bakal Lakukan Hal Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Pelaku industri bakal melakukan penyesuaian terkait aturan baru kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang diumumkan Presiden Prabowo.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko Cahyanto, melamsir ANTARA, Sabtu (30/11/2024).
Ia menyatakan, pada prinsipnya pelaku industri akan terus berupaya untuk memenuhi ketentuan atau kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, termasuk terkait penetapan UMP yang sebelumnya telah diumumkan Presiden Prabowo.
"Industri juga akan melakukan adjustment-adjustment (penyesuaian)," kata dia.
Eko mengatakan dunia industri berharap agar kebijakan dan regulasi yang diterbitkan pemerintah bisa menjadi instrumen pendukung peningkatan daya saing.
Oleh karena itu pihaknya terus berupaya menjaga sektor industri tetap tumbuh positif, salah satunya melalui dorongan pemberian insentif bagi industri yang membutuhkan.
"Kami mendorong dan mengusulkan beberapa insentif untuk sektor-sektor industri tertentu," katanya.
Adapun dijelaskan dia, dorongan insentif bagi industri bisa melalui kebijakan yang sudah ada maupun baru. Seperti halnya insentif di sektor otomotif maupun restrukturisasi mesin atau peralatan.
"Untuk restrukturisasi kan tahun ini juga ada kita lakukan. Kita mendorong terus agar industri-industri yang membutuhkan kebijakan-kebijakan itu bisa terus kita upayakan dukungannya," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat sore (29/11).
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Presiden mengatakan, kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Presiden menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.
Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha. (ant/vsf)