news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi BBM.
Sumber :
  • Freepik

Ada Pungutan Baru BPH Migas, Dananya Buat Apa?

PP tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Minggu, 2 Maret 2025 - 20:33 WIB
Reporter:
Editor :

Kemudian, iuran untuk badan usaha yang melakukan pengangkutan gas bumi melalui pipa dihitung berdasarkan volume gas bumi yang diangkut per bulan dikalikan dengan tarif pengangkutan gas bumi per seribu standar kaki kubik, kemudian dikalikan tarif iuran sebesar 2,5 persen.

Sedangkan, iuran untuk badan usaha yang melakukan niaga gas bumi dihitung berdasarkan volume atau jumlah energi gas bumi yang dijual per bulan dikalikan tarif iuran sebesar 0,25 persen dari harga jual gas bumi. 

Lalu untuk apa iuran tersebut?

Dalam peraturan yang sama, semua iuran atau hasil pungutan yang dikumpulkan wajib disetorkan ke Kas Negara.

"Iuran sebagaimana dimaksud merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," bunyi Pasal 2 ayat 5 dalam PP 9/2025, dikutip Minggu (2/3/2025). (vsf)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:43
16:23
04:15
50:38
04:41
10:49

Viral