news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bikin SIM di Cirebon, pembayarannya bisa menggunakan bank sampah..
Sumber :
  • tim tvone/erfan

Bikin SIM Sendiri atau Pakai Calo? Ini Fakta yang Harus Anda Ketahui!

Urus SIM sendiri lebih murah dan legal, sementara itu menggunakan jasa calo lebih cepat tapi berisiko. Simak kelebihan dan kekurangannya sebelum memutuskan.
Rabu, 26 Maret 2025 - 09:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), masyarakat sering dihadapkan pada dua pilihan: mengikuti prosedur resmi atau menggunakan jasa calo. 

Banyak yang tergiur dengan kepraktisan calo, namun tahukah Anda bahwa cara ini memiliki risiko besar? 

Biaya Resmi Mengurus SIM Sendiri 

Mengurus SIM tanpa calo sebenarnya tidak semahal yang dibayangkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah biaya resmi pembuatan SIM:

  • SIM A (Mobil Pribadi): Rp120.000

  • SIM C (Sepeda Motor): Rp100.000

  • SIM C1 (Motor di atas 250cc): Rp200.000

  • SIM C2 (Motor di atas 500cc): Rp300.000

  • SIM B1 (Mobil Penumpang atau Barang Berat): Rp120.000

  • SIM B2 (Kendaraan Berat atau Alat Berat): Rp120.000

  • Biaya Ujian Teori dan Praktik: Gratis, namun jika mengulang, bisa dikenakan biaya tambahan sesuai kebijakan masing-masing daerah.

  • Biaya Tes Kesehatan: Sekitar Rp25.000 - Rp50.000 (tergantung lokasi).

  • Biaya Tes Psikologi: Sekitar Rp50.000 - Rp100.000.

Dengan demikian, total biaya pembuatan SIM sendiri berkisar antara Rp175.000 hingga Rp500.000 tergantung jenis SIM yang diurus dan lokasi pengurusan.

Keuntungan Mengurus SIM Sendiri 

Bagi yang memilih jalur resmi, keuntungan utama adalah biaya yang lebih murah dibandingkan menggunakan jasa calo. Selain itu, proses ini legal dan transparan, sehingga tidak ada risiko dokumen palsu atau masalah hukum di kemudian hari.

Berikut beberapa keuntungan utama mengurus SIM sendiri:

  • Biaya Resmi Lebih Murah: Dibandingkan menggunakan jasa calo, biaya pengurusan SIM resmi jauh lebih terjangkau karena sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

  • Legal dan Transparan: Semua prosedur dilakukan secara resmi, sehingga pemohon mendapatkan SIM yang sah dan diakui hukum tanpa adanya potensi masalah di masa mendatang.

  • Menguji Kemampuan Berkendara: Proses ujian teori dan praktik memastikan bahwa setiap pemohon memiliki keterampilan yang memadai dalam mengemudikan kendaraan, yang sangat penting untuk keselamatan di jalan.

  • Menghindari Pungli dan Praktik Ilegal: Dengan mengikuti jalur resmi, pemohon tidak turut serta dalam praktik pungutan liar yang merugikan banyak pihak.

  • Berkontribusi pada Sistem yang Lebih Baik: Semakin banyak masyarakat yang mengurus SIM sendiri, semakin besar dorongan untuk perbaikan sistem pelayanan publik agar lebih efisien dan bebas korupsi.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:13
02:10
01:39
06:50
01:36
07:02

Viral