news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie.
Sumber :
  • Julio Trisaputra

Kecam Aksi Oknum Kadin Cilegon yang Ganggung Proyek Pabrik Kimia CAA, Anindya Bakrie Tegaskan Pengusutan untuk Jaga Iklim Investasi

Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie langsung merespons tegas aksi keributan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Kadin Cilegon dalam proyek PT CAA.
Selasa, 13 Mei 2025 - 17:13 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, secara resmi mengambil sikap tegas terkait insiden viral yang melibatkan sejumlah oknum yang mengatasnamakan Kadin Kota Cilegon.

Insiden yang terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025 itu, disebut telah menimbulkan kegaduhan dalam proyek investasi pabrik kimia yang dikerjakan PT Chengda, kontraktor utama dari PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon, Banten.

Kadin Indonesia langsung merespons serius kejadian tak mengenakkan itu karena dinilai berpotensi mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi nasional.

Sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong iklim usaha yang sehat, Kadin menegaskan pentingnya menjaga integritas organisasi dari praktik-praktik intimidatif dan non-prosedural.

“Kadin Indonesia menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau pendekatan non-prosedural yang mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia,” tegas Anindya dalam keterangan resminya dari Jakarta, Selasa (13/5/2025).

Sebagai sikap atas situasi tersebut, Kadin Indonesia mengumumkan empat langkah korektif dan preventif untuk menjaga marwah organisasi serta memastikan kepercayaan investor tetap terjaga.

Langkah pertama adalah pembentukan Tim Verifikasi Organisasi dan Etika. Tim ini akan ditugaskan mengevaluasi langsung struktur, peran, serta tindakan organisasi Kadin di Kota Cilegon dan afiliasinya.

Langkah kedua, Kadin Indonesia menyiapkan sanksi kelembagaan apabila terbukti ada pelanggaran oleh pengurus daerah.

Sanksi tersebut akan berupa teguran keras, pembekuan sementara kewenangan organisasi, hingga pencabutan mandat bagi pihak yang menyalahgunakan nama Kadin untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Ketiga, Kadin Indonesia akan mengirimkan laporan resmi kepada Kementerian Investasi/BKPM dan pemerintah daerah.

"Laporan ini akan menyampaikan sikap resmi Kadin Indonesia dan langkah korektif yang diambil untuk menjaga reputasi kelembagaan dan kepastian hukum investasi," tutur Anindya.

CEO Barkrie & Brothers itu menyebut, hal tersebut  dilakukan demi menjaga reputasi organisasi sekaligus menjamin kepastian hukum bagi para investor.

Keempat, Kadin Indonesia juga berencana menyusun pedoman operasional (SOP) tentang keterlibatan organisasi daerah dalam proyek-proyek strategis nasional.

SOP tersebut akan mencakup kode etik dalam berinteraksi dengan investor maupun kontraktor pelaksana, guna mencegah insiden serupa di masa mendatang.

Sebagai bagian dari langkah pembenahan, audit internal terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan Kadin Cilegon dan Kadin Provinsi Banten akan segera dilakukan.

"Hasil audit itu akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai sebuah klarifikasi resmi," tegas Anin.

Kadin Cilegon sendiri telah menerima undangan rapat fasilitasi dari Kementerian Investasi/BKPM terkait penyelesaian masalah investasi yang terjadi.

Surat itu tercantum dalam Nomor 144/A.10/B.3/2025 tertanggal 12 Mei 2025. Meski mengapresiasi langkah BKPM, Kadin menilai audit internal tetap diperlukan sebagai bagian dari penyelesaian yang menyeluruh dan tuntas.

Lebih lanjut, Anin menegaskan bahwa perlindungan terhadap investor adalah prioritas utama lembaganya.

Ia tidak ingin ada preseden buruk yang mencoreng nama baik Kadin maupun dunia usaha di Indonesia.

“Kami menegaskan, KADIN Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menjunjung hukum, mendukung investasi yang sehat, dan menjaga marwah organisasi sebagai mitra strategis pemerintah. Setiap penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut akan ditindak tegas dalam koridor AD/ART dan hukum nasional yang berlaku,” tutup Anin. (rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:38
08:11
03:01
01:30
04:46
05:55

Viral