- Tim tvOnenews/Taufik Hidayat
Antrian KJP Pasar Jaya 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar Online dan OTS serta Daftar Harga Pangan
Jakarta, tvOnenews.com – Antrian KJP Pasar Jaya 2026 resmi kembali dibuka sejak Rabu, 21 Januari 2026. Program ini memudahkan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) dalam memperoleh pangan bersubsidi melalui sistem antrian KJP online dan antrian KJP on the spot (OTS).
Perumda Pasar Jaya kini menyediakan dua mekanisme antrian KJP Pasar Jaya agar masyarakat lebih fleksibel saat mendaftar dan berbelanja sembako murah.
Mekanisme pertama adalah sistem lama, yakni pendaftaran tiket antrian KJP dilakukan H-1 sebelum hari pengambilan. Sementara mekanisme kedua adalah sistem antrian KJP OTS, di mana pendaftaran tiket antrian dan pembelian pangan dilakukan di hari yang sama.
“Pendaftaran Pangan Bersubsidi sistem OTS diambil di hari yang sama saat mendaftar. Untuk kode OTS silakan meminta langsung di gerai,” tulis Perumda Pasar Jaya melalui akun Instagram resminya.
Dengan adanya dua pilihan sistem ini, masyarakat kini tidak lagi kesulitan mengatur waktu dalam mengikuti antrian KJP Pasar Jaya 2026, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan akses internet atau mobilitas.
Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2026 Sistem OTS
Pendaftaran antrian KJP OTS dapat dilakukan setiap hari pada pukul 14.00–17.00 WIB. Berikut langkah-langkah lengkap daftar antrian KJP online OTS:
-
Pilih wilayah administrasi pengambilan
-
Pilih lokasi pengambilan
-
Cek status sisa kuota
-
Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK)
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Masukkan nomor kartu ATM/Kartu KJP
-
Isi tanggal lahir penerima manfaat
-
Masukkan kode CAPTCHA
-
Masukkan kode OTS (didapat di gerai)
-
Centang pernyataan data benar
-
Klik “Simpan”
Pendaftaran tiket antrian KJP dinyatakan berhasil jika penerima manfaat memperoleh tiket antrian berbentuk QR code. Tiket tersebut wajib diunduh, disimpan, atau dicetak sebagai syarat pengambilan sembako.
Jika tiket antrian KJP Pasar Jaya hilang, penerima manfaat dapat mencetak ulang dengan memasukkan nomor KK, NIK, atau nomor ATM pada laman pendaftaran, lalu klik “Cari”.
Mekanisme Pembelian Pangan Bersubsidi Antrian KJP
Setelah mendapatkan tiket antrian KJP, penerima manfaat wajib mengikuti mekanisme berikut: