- Antara
Batas Free Float Saham di Dunia: Indonesia Naik ke 15%, Masih Tertinggal dari Standar MSCI?
Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI memandang kenaikan batas free float sebagai langkah strategis untuk menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global dan lembaga pemeringkat indeks seperti MSCI.
Aturan Free Float di Indonesia Saat Ini
Mengacu pada Peraturan Nomor I-A Bursa Efek Indonesia, saham free float adalah saham yang:
-
Dimiliki oleh pemegang saham dengan kepemilikan kurang dari 5%
-
Bukan milik pengendali dan afiliasinya
-
Bukan milik direksi atau komisaris
-
Bukan saham hasil pembelian kembali (buyback)
Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, emiten wajib memenuhi:
-
Minimal 50 juta saham free float dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat
-
Minimal 300 pemegang saham dengan SID aktif
Bursa memiliki kewenangan menjatuhkan suspensi terhadap emiten yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dan berada di Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut. Jika suspensi berlangsung hingga dua tahun, BEI dapat melakukan delisting.
Tantangan Implementasi dan Respons Emiten
Meski OJK berencana menaikkan batas free float menjadi 15% mulai bulan depan, implementasi kebijakan ini diperkirakan tidak akan berjalan instan. Sejumlah emiten memiliki struktur kepemilikan yang sangat terkonsentrasi, sehingga membutuhkan waktu untuk melakukan aksi korporasi guna memenuhi ketentuan baru.
Pilihan yang tersedia bagi emiten antara lain:
-
Right issue untuk menambah porsi saham publik
-
Secondary offering oleh pemegang saham pengendali
-
Private placement terbatas dengan pelepasan saham ke publik
Delisting dinilai sebagai opsi terakhir karena berisiko menurunkan kepercayaan investor terhadap pasar modal nasional.
Di sisi lain, reformasi pasar keuangan Indonesia juga tengah menjadi perhatian, seiring terjadinya pergantian pejabat di lingkungan otoritas pasar modal. Hal ini menambah urgensi pembenahan tata kelola agar sejalan dengan standar internasional, khususnya yang digunakan oleh MSCI.
Implikasi terhadap Pasar Modal dan IHSG
Kenaikan free float diyakini akan meningkatkan likuiditas saham, memperbaiki mekanisme pembentukan harga, serta mengurangi potensi manipulasi. Dari perspektif MSCI, langkah ini berpotensi memperkuat posisi Indonesia sebagai pasar Emerging Market dan menjaga daya tarik IHSG bagi investor institusi global.