- ANTARA
Indobuildco Vs PPKGBK, Hamdan Zoelva Sebut Eksekusi Hotel Sultan Tidak Setara di Hadapan Hukum
Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan menekankan pentingnya konsistensi lembaga peradilan dalam menegakkan hukum secara adil.
“Kalau putusan provisi yang bersifat eksekutorial saja tidak dijalankan, tetapi putusan serta merta yang cacat hukum justru dipaksakan, ini jelas mencederai prinsip persamaan di muka hukum,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya putusan berbeda dalam perkara tata usaha negara. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tanggal 3 Desember 2025 menyatakan perintah Kemensetneg kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan kawasan Hotel Sultan serta membayar royalti sebagai tindakan yang batal dan tidak sah.
Majelis hakim menilai tidak terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan hal tersebut.
Hamdan menegaskan bahwa PT Indobuildco tidak sedang berhadapan dengan negara, melainkan melawan praktik yang dinilainya tidak adil oleh pengelola GBK dan Menteri Sekretaris Negara.
Ia juga menolak anggapan bahwa tanah Hak Pengelolaan merupakan milik Kemensetneg atau PPK GBK.
“Kewenangan atas tanah HPL itu bukan sebagai pemilik, melainkan hanya delegasi untuk mengelola dan mengurus. Negara tidak pernah menjadi pemilik tanah. Lebih keliru lagi jika kemudian merasa berhak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora milik PT Indobuildco tanpa mekanisme pembebasan hak, tanpa ganti rugi, dan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Hamdan Zoelva.
Dalam kesempatan yang sama, Hamdan juga menekankan tiga poin penting yang perlu menjadi perhatian publik:
• Segala tindakan terkait eksekusi atas suatu putusan merupakan kewenangan pengadilan, bukan pihak lain.
• Karyawan dan serikat pekerja memiliki hak hukum untuk mengajukan perlawanan pihak ketiga atas rencana eksekusi.
• Objek yang masih disengketakan di pengadilan tidak dapat dialihkan kepada siapa pun sampai perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Melalui kuasa hukumnya, PT Indobuildco meminta seluruh pihak menahan diri serta menghormati proses hukum yang masih berjalan hingga seluruh perkara memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, Direktur Utama PPK GBK Rakhmadi Afif Kusumo menyampaikan pemerintah telah menyiapkan rencana besar untuk mengubah Blok 15 menjadi ruang terbuka hijau yang terintegrasi.