news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung KPK.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

KPK Beri Lima Rekomendasi Terkait Penguatan Tata Kelola Impor

KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) memberi lima rekomendasi untuk mendorong penguatan tata kelola impor sekaligus mencegah penyimpangan.
Selasa, 17 Februari 2026 - 18:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) memberi lima rekomendasi untuk mendorong penguatan tata kelola impor.

Rekomendasi tersebut merupakan wujud untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan aksi korupsi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, rekomendasi pertama yang berikan oleh KPK yakni memperkuat digitalisasi dan integrasi sistem pengawasan impor.

Ia menilai melalui optimalisasi Indonesia Single Risk Management (ISRM) dan Indonesia National Single Window (INSW) berbasis pertukaran data real time lintas kementerian/lembaga yang diharapkan mampu memberikan peringatan dini (early warning system).

Selain itu, sistem profiling dan scoring risiko yang objektif dan terdokumentasi menjadi penting juga untuk membatasi diskresi individual.

"Guna membatasi diskresi individual dalam penetapan jalur dan pemberian fasilitas impor, melalui pemanfaatan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) dan Single Submission (SSm) Perizinan," kata Budi, dikutip Selasa (17/2/2026).

Budi menuturkan, rekomendasi lainnya yaitu mengintegrasikan data perizinan, neraca komoditas, dan beneficial ownership (BO).

Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi kepemilikan serta akuntabilitas penunjukan importir.

"Untuk memastikan transparansi kepemilikan serta akuntabilitas penunjukan importir dan alokasi kuota antara Kementerian Keuangan melalui LNSW dan Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU," tuturnya.

Rekomendasi keempat sambung Budi, menyederhanakan proses bisnis antar-instansi di sektor kepabeanan dan karantina. Ini guna menghilangkan tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menjadi ruang negosiasi ilegal.

Terakhir soal meminimalkan interaksi tatap muka melalui digitalisasi layanan end-to-end, sekaligus memperkuat kanal pengaduan publik seperti ‘Jaga Pelabuhan’ sebagai instrumen kontrol sosial.

"Pembenahan sektor impor dan layanan kepabeanan bukan semata persoalan administratif, melainkan bagian penting untuk menjaga kedaulatan ekonomi, melindungi pelaku usaha yang patuh, serta memastikan setiap arus barang lintas negara berlangsung secara transparan," tutupnya. (aha/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:38
08:11
03:01
01:30
04:46
05:55

Viral