News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanggapi Wacana soal Kembali ke UU KPK Lama, Ketua KPK Tegaskan UU Sekarang Tak Kurangi Sisi Kewenangan

Ketua KPK Setyo Budiyanto angkat bicara soal wacana dikembalikan UU KPK lama yang diusulkan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Rabu, 18 Februari 2026 - 19:47 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merasa, bahwa UU KPK yang baru tidak ada mengurangi kewenangan.

Hal ini dikatakan Setyo saat merespon soal wacana dikembalikan UU KPK lama yang diusulkan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dilihat saja, kan kegiatannya masih berjalan seperti biasa, tidak ada hal-hal yang kemudian mengurangai kewenangan dan lain-lain," kata di kantornya, Rabu (18/2/2026).

Namun di sisi lain, ia menyebut bahwa perubahan tentunya pasti ada, tetapi terkait dengan kewenangan tidak ada yang dikurangi.

"Ya sedikit banyak mungkin ada (perubahan). Tapi yang kami pegang adalah sisi kewenangannya," jelasnya.

Diketahui, santer diberikan soal wacana dikembalikannya UU KPK lama sebelum direvisi.

Usulan ini dilayangkan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jumat (30/1) lalu.

Usulan ini pun nyatanya disambut baik oleh Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Dalam keterangannya, Jokowi menyebut dirinya tak ikut mengesahkan revisi UU KPK yang kala itu diinisiasi DPR.

"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” beber Jokowi, Jumat (13/2/2026).

Lanjut menjelaskan, memang revisi UU tersebut terjadi saat dirinya menjabat presiden.

Namun, pihaknya merasa tidak menandatangani hasil revisi tersebut.

Sekedar informasi UU KPK yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdapat poin-poin penting dalam UU No. 19 Tahun 2019:

1. Status Kepegawaian: Pegawai KPK beralih status menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), yang tunduk pada peraturan perundang-undangan ASN.

2. Dewan Pengawas: Dibentuknya Dewan Pengawas yang bertugas mengawasi kinerja KPK, memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3. Posisi Lembaga: KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen, namun tetap berkoordinasi dengan lembaga lain.

4. Penyadapan: Tindakan penyadapan harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Periksa Hilman Latief, KPK Akui Syarat Kelengkapan Berkas Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji

Periksa Hilman Latief, KPK Akui Syarat Kelengkapan Berkas Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief (HL) untuk melengkapi berkas perkara terhadap empat tersangka.
KPK Terbuka Kemungkinan Kembangkan Penyidikan ke Hilman Latief Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Terbuka Kemungkinan Kembangkan Penyidikan ke Hilman Latief Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk mengembangkan penyidikan ke mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief (HL) di kasus korupsi kuota haji.
Sosialisasi Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak, Wali Kota Jakbar: Fokus Pencegahan

Sosialisasi Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak, Wali Kota Jakbar: Fokus Pencegahan

Suasana haru dan penuh semangat kebersamaan menyelimuti acara penutupan kegiatan sosialisasi hukum perlindungan perempuan dan anak di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar).
Kasus Ketua BEM FH UBK Terima Uang Demo Diminta Tak Seret Nama Wapres Gibran

Kasus Ketua BEM FH UBK Terima Uang Demo Diminta Tak Seret Nama Wapres Gibran

Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (FH UBK), Muhammad Abdimaludin mengaku menerima uang senilai Rp20 juta dalam aksi unjuk ras beberapa waktu turut menyorot perhatian publik.
Legenda Hyundai Hillstate Blak-blakan soal Megawati Hangestri, Sudah Yakin 'Wajah' Tim Bakal Berubah Total

Legenda Hyundai Hillstate Blak-blakan soal Megawati Hangestri, Sudah Yakin 'Wajah' Tim Bakal Berubah Total

Kehadiran Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate ternyata sudah menciptakan dampak besar meski sang pemain belum main satu laga pun. Legenda klub beri reaksi.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Skotlandia Vs Brasil

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Skotlandia Vs Brasil

Laga antara Skotlandia Vs Brasil di Grup C Piala Dunia 2026 akan berlangsung di Hard Rock Stadium, Miami Gardens, Amerika Serikat (AS) pada Kamis, 25 Juni 2026 pukul 05.00 WIB.

Trending

Kisah 10 Geng Motor Paling Berbahaya di Dunia: Dari Hells Angels hingga Satudarah

Kisah 10 Geng Motor Paling Berbahaya di Dunia: Dari Hells Angels hingga Satudarah

Mengenal 10 geng motor paling berbahaya di dunia, mulai dari Hells Angels, Bandidos, Mongols hingga Satudarah asal Indonesia. Simak sejarah, jaringan internasional, dan sepak
Miris, Jakarta Masih Masuk Daftar Kota dengan Tingkat Polusi Udara Tertinggi di Asia Tenggara

Miris, Jakarta Masih Masuk Daftar Kota dengan Tingkat Polusi Udara Tertinggi di Asia Tenggara

Dalam beberapa tahun terakhir, Jakarta kerap masuk dalam daftar kota dengan tingkat polusi udara tertinggi di Asia Tenggara.
Mortal Kombat II Segera Tayang di Streaming, Penggemar Film Aksi Bersiap

Mortal Kombat II Segera Tayang di Streaming, Penggemar Film Aksi Bersiap

Salah satu tayangan yang paling mencuri perhatian adalah Mortal Kombat II. Sekuel adaptasi video game legendaris ini kembali menghadirkan pertarungan brutal.
Misteri Kematian Pendiri Mango Terkuak? Putra Sang Miliarder Ditangkap, Dugaan Pembunuhan Guncang Spanyol

Misteri Kematian Pendiri Mango Terkuak? Putra Sang Miliarder Ditangkap, Dugaan Pembunuhan Guncang Spanyol

Kasus kematian pendiri Mango, Isak Andic, memasuki babak baru. Putranya, Jonathan Andic, ditangkap polisi setelah penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah
Dua Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Beri Komentar Menohok

Dua Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Beri Komentar Menohok

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin meminta pemerintah mengevaluasi isi materi pelatihan manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Terbongkar! Jaringan Vape Narkoba Etomidate di Sumut Digulung, 114 Cartridge Disita dan Pemasok Masih Diburu

Terbongkar! Jaringan Vape Narkoba Etomidate di Sumut Digulung, 114 Cartridge Disita dan Pemasok Masih Diburu

z: Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran vape mengandung etomidate di Sumatera Utara. Empat tersangka ditangkap, 114 cartridge disita, sementara pemasok utama
Kepemimpinan Listyo Sigit Terhadap Polri Tuai Respons Positif dari Akademisi

Kepemimpinan Listyo Sigit Terhadap Polri Tuai Respons Positif dari Akademisi

Kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam meramu Korps Bahyangkara masa kini turut menuai respons positif dari berbagai pihak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT