- Antara
Prabowo Rombak Direksi BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito Ditunjuk Jadi Dirut 2026-2031
Jakarta, tvonenews.com - Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan jajaran pimpinan BPJS Kesehatan dengan menetapkan Dewan Pengawas dan Direksi untuk masa jabatan 2026–2031. Dalam keputusan tersebut, Prihati Pujowaskito ditunjuk sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Hal tersebut disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
"Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Rizzky.
Sebelum diterbitkannya Keputusan Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) lebih dahulu menyetujui calon Dewan Pengawas melalui uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi IX DPR RI. Persetujuan tersebut kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna terhadap nama-nama yang diajukan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam Pasal 21 diatur bahwa anggota Dewan Pengawas menjabat selama lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan serupa bagi Direksi diatur dalam Pasal 23.
Berikut susunan Dewan Pengawas periode 2026–2031:
- Stevanus Adrianto Passat (Ketua Dewan Pengawas – unsur pekerja)
- Murti Utami Adyanto (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemerintah)
- Rukijo (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemerintah)
- Afif Johan (Anggota Dewan Pengawas – unsur pekerja)
- Paulus Agung Pambudhi (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemberi kerja)
- Sunarto (Anggota Dewan Pengawas – unsur pemberi kerja)
- Lula Kamal (Anggota Dewan Pengawas – unsur tokoh masyarakat)
Adapun susunan Direksi periode 2026–2031 sebagai berikut:
- Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)
- Abdi Kurniawan Purba (Direktur)
- Akmal Budi Yulianto (Direktur)
- Bayu Teja Muliawan (Direktur)
- Fatih Waluyo Wahid (Direktur)
- Setiaji (Direktur) Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)
- Sutopo Patria Jati (Direktur)
Rizzky menjelaskan, sesuai UU 24/2011, Dewan Pengawas memiliki fungsi mengawasi pelaksanaan tugas BPJS. Pengawasan tersebut mencakup kebijakan dan kinerja Direksi, pengelolaan serta pengembangan Dana Jaminan Sosial, hingga pemberian saran dan pertimbangan kepada Direksi. Dewan Pengawas juga wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.