- dok.humas Prabowo
Tarif Trump Dianulir MA, Presiden AS Umumkan Tarif Impor Baru 10% untuk Semua Negara Sambil Ngedumel
Pada awal tahun lalu, pemerintahan Trump menetapkan tarif terhadap produk asal China, Kanada, dan Meksiko dengan alasan ketiga negara tersebut gagal membendung masuknya fentanil ke AS. Pada April, ia kembali mengumumkan tarif “Liberation Day” berupa tarif dasar 10 persen untuk semua negara serta tambahan tarif bagi negara-negara yang mencatat defisit perdagangan dengan AS.
IEEPA sendiri memberikan kewenangan darurat kepada presiden untuk menghadapi ancaman luar biasa dari luar negeri terhadap keamanan nasional, hubungan luar negeri, atau ekonomi AS. Namun sebelum Trump, belum ada presiden yang menggunakan undang-undang tersebut untuk menetapkan tarif.
Kebijakan itu memicu gugatan dari ratusan perusahaan domestik dan asing yang meminta pengadilan membatalkan tarif sekaligus mengupayakan pengembalian dana jika kebijakan dinyatakan tidak sah. Meski demikian, Mahkamah Agung tidak memutuskan apakah pemerintah wajib mengembalikan penerimaan tarif yang telah dikumpulkan.
Trump menegaskan tidak akan mengembalikan pemasukan tarif yang disebutnya telah mencapai ratusan miliar dolar AS. Ia juga memastikan persoalan ini akan terus diperjuangkan melalui jalur hukum.
Ia menyebut negara-negara asing kini “sangat bahagia dan menari-nari di jalanan”. Namun, ia menambahkan bahwa mereka “tidak akan menari lama”.
Trump juga menyatakan pemerintahannya memiliki “alternatif yang sangat kuat” untuk kembali memberlakukan tarif yang menurutnya “ditolak secara salah” oleh Mahkamah Agung.
Sebagai langkah lanjutan, Trump mengumumkan tarif tambahan 10 persen atas seluruh impor dari semua negara, di luar bea yang telah berlaku sebelumnya. Kebijakan ini akan didasarkan pada Undang-Undang Perdagangan 1974 yang memungkinkan presiden menetapkan tarif hingga 150 hari untuk mengatasi defisit perdagangan serius.
Sebelumnya, Trump sempat mengancam tarif 25 persen terhadap Jepang, namun angka tersebut turun menjadi 15 persen setelah perundingan. Pemerintah Jepang berkomitmen meningkatkan investasi di AS serta memperluas pembelian produk Amerika. Dalam kesepakatan bilateral itu, tarif mobil Jepang dipatok 15 persen, lebih rendah dari 27,5 persen yang diberlakukan pada April.
Gugatan atas tarif global yang diajukan pelaku usaha kecil dan sejumlah negara bagian tidak mencakup tarif sektoral. Tarif sektoral yang diberlakukan sejak Trump kembali menjabat pada Januari 2025—termasuk untuk mobil dan baja—berdasarkan Undang-Undang Perluasan Dagang 1962 yang mensyaratkan penyelidikan awal sebelum kebijakan diterapkan. (ant/rpi)