- ANTARA
Putusan MA AS Runtuhkan Senjata Negosiasi Trump, Ekonom Sorot Ketidakpastian Baru untuk RI: Tarif Mana yang Sah?
Kebijakan tersebut dinilai melampaui kewenangan konstitusional karena hak pemajakan berada di legislatif.
Tak lama setelah putusan itu, Trump mengumumkan tarif impor global baru sebesar 10 persen. Dalam konferensi pers, ia meluapkan kekecewaan terhadap para hakim.
“Saya malu terhadap sejumlah hakim MA, sangat malu karena mereka tak punya keberanian melakukan hal yang benar bagi negara kita,” kata Trump, sembari menyebut putusan tersebut “sangat mengecewakan”.
Dampak putusan tersebut langsung menyeret Indonesia. Kesepakatan perdagangan timbal balik yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Trump—dengan tarif resiprokal 19 persen—kini berada dalam ketidakpastian.
Pemerintah Indonesia memilih menunggu perkembangan hukum di Amerika Serikat sebelum melangkah lebih jauh.
“Artinya, terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini,” ucap Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto.
Dengan dinamika hukum di Washington yang berubah cepat, putusan MA AS bukan sekadar isu domestik Amerika. Bagi Indonesia dan dunia usaha global, keputusan itu menandai fase baru perdagangan internasional—di mana kepastian hukum menjadi komoditas paling mahal. (agr/rpi)