news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang lanjutan perkara gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk..
Sumber :
  • Ist

Ahli Tegaskan Gugatan CMNP ke MNC Asia Holding Salah Alamat, Hotman Paris: Seharusnya Bank yang Digugat

Hotman menegaskan bahwa kliennya bukan pihak yang tepat untuk digugat dalam perkara transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) antara PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) dan Drosophila Enterprise.
Rabu, 25 Februari 2026 - 19:47 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Sidang lanjutan perkara gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).

Pada sidang tersebut, ahli hukum korporasi Ariawan Gunadi kembali menegaskan bahwa gugatan CMNP terjadap MNC Asia Holding dinilai keliru secara pihak yang digugat.

Ia menilai, tanggung jawab atas surat berharga semestinya melekat pada pihak penerbit, bukan kepada pihak penyusun atau arranger dalam transaksi tersebut.

"Pandangan saya yang menerbitkan suatu dokumen surat berharga, dialah yang bertanggung jawab atas legitimasi keabsahan dari terbitan dokumen itu," ungkap Ariawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).

Ia menambahkan, perusahaan broker atau arranger tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila timbul persoalan pada surat berharga tersebut.

Menurut Ariawan, dalam setiap transaksi, arranger hanya berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan para pihak.

"Sama seperti penjualan rumah, liabiility ya tentu tidak hanya ada di arranger. Kondisi rumah dan lain-lain itu kan tanggung jawabnya penjual," tegas dia.

Dalam sidang yang sama, kuasa hukum CMNP mempertanyakan apakah penukaran deposito dengan deposito dapat dikategorikan sebagai tukar-menukar.

Menanggapi hal itu, Ariawan menyatakan mekanisme tersebut tetap termasuk jual beli, sebab penerbitan deposito tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembayaran.

Di sisi lain, kuasa hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, menyatakan keterangan Ariawan semakin menegaskan bahwa kliennya bukan pihak yang tepat untuk digugat dalam perkara transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) antara PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) dan Drosophila Enterprise.

"Apabila suatu deposito tidak bisa dicairkan dan deposito tersebut sudah diakui oleh bank, maka yang bertanggung jawab adalah bank, seharusnya bank yang digugat," ungkap Hotman.

Ia menilai, berdasarkan fakta tersebut, gugatan yang diajukan CMNP terhadap MNC Asia Holding merupakan salah alamat.

Hotman juga berpendapat, pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah Unibank sebagai institusi yang menerbitkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dalam perkara tersebut. (rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:11
07:34
05:04
05:03
03:45
05:51

Viral