news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Seskab Teddy Indra Wijaya..
Sumber :
  • tvonenews.com/Abdul Gani Siregar

PDIP Bongkar Rp223 Triliun Dana MBG Diambil dari Anggaran Pendidikan, Seskab Teddy: MBG Bagian dari Fondasi Pendidikan

Seskab Teddy menegaskan, anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN telah dibahas dan disepakati bersama pemerintah dan DPR, termasuk Badan Anggaran DPR, jauh sebelum polemik mencuat.
Jumat, 27 Februari 2026 - 16:24 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polemik dugaan pengalihan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) memanas. Setelah DPP PDIP menyebut dana Rp223,5 triliun untuk MBG diambil dari pos pendidikan dalam APBN 2026, pihak Istana akhirnya buka suara.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan, anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN telah dibahas dan disepakati bersama pemerintah dan DPR, termasuk Badan Anggaran DPR, jauh sebelum polemik mencuat.

“Jadi namanya anggaran pendidikan itu 20 persen dari APBN. Nah, di tahun ini Rp769,1 triliun itu 20 persen. Dan itu anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan itu apa? Banyak. Isinya, peruntukannya. Dan isinya, peruntukannya itu sudah disepakati bersama tahun lalu oleh Pemerintah, DPR, dan Badan Anggaran DPR. Yang mana Ketua Banggarnya juga PDIP, gitu kira-kira,” ujar Teddy di ruang media Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Teddy menekankan, program MBG bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari strategi besar pembangunan kualitas sumber daya manusia.

“Dan tadi, semua hal itu adalah, termasuk MBG, adalah fondasi awal untuk memperbaiki pendidikan ke depan. Itu kira-kira, ya. Itu aja, terima kasih semua,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP MY Esti Wijayati menyatakan dalam lampiran APBN 2026, dana MBG sebesar Rp223,5 triliun tercantum sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang totalnya mencapai Rp769 triliun.

Pernyataan itu diperkuat dengan rujukan pada Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026 serta Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang, menurut PDIP, memasukkan MBG dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Isu ini berkembang setelah sejumlah pejabat sebelumnya menyatakan pendanaan MBG berasal dari efisiensi anggaran, bukan dari pos pendidikan. Perbedaan tafsir atas nomenklatur dan struktur anggaran dalam lampiran APBN pun menjadi titik krusial perdebatan.

Dengan pernyataan resmi dari Istana, pemerintah menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan—termasuk program MBG—telah melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan konstitusional bersama DPR.

Kini, polemik bergeser pada soal persepsi publik yaitu apakah MBG dianggap penguatan sektor pendidikan atau justru pengalihan fokus anggaran.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:35
02:39
01:06
04:15
02:02
08:19

Viral