- BPKH
Tantangan Kurs dan Imbal Hasil, Begini Arah Penempatan Dana Haji BPKH
Jakarta, tvOnenews.com - Pengelolaan dana haji ke depan dihadapkan pada dua tantangan utama, yakni kebutuhan imbal hasil yang optimal serta tekanan fluktuasi nilai tukar alias kurs rupiah.
Merespons kondisi itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyiapkan strategi penempatan dana ke berbagai instrumen investasi guna meningkatkan hasil pengelolaan.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan, langkah ini bertujuan menutup selisih antara setoran awal jamaah dan kebutuhan biaya haji yang dipengaruhi pergerakan kurs.
Saat ini, komposisi dana haji masih didominasi instrumen berisiko rendah. Sekitar Rp180 triliun atau 75 persen ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Adapun 20 persen lainnya berada di deposito perbankan syariah nasional.
Fadlul mengakui imbal hasil dari kedua instrumen tersebut belum memenuhi target yang diharapkan.
"Dari sisi deposito, penempatan kita ada 20% di perbankan syariah di seluruh bank syariah di Indonesia. Dan itu yield-nya juga relatif pasti lebih rendah daripada itu. Sekitar maksimum 5%, bahkan di bawah 5%," ungkap Fadlul dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia 2026 bertema “Pengarusutamaan Ekonomi Syariah Sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional” di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (28/2/2026).
Ia menjelaskan, imbal hasil SBSN saat ini berada di kisaran 6,4 persen untuk tenor sekitar 10 tahun. Sementara itu, BPKH menargetkan tingkat imbal hasil di atas 7 persen.
Tantangan Kurs Jadi Tekanan Tambahan
Selain imbal hasil, faktor nilai tukar turut menjadi perhatian. Sekitar 80 persen kebutuhan dana haji menggunakan mata uang Riyal Saudi (SAR), sedangkan setoran jamaah dibayarkan dalam rupiah.
Perbedaan mata uang tersebut membuat pengelolaan dana sensitif terhadap volatilitas kurs, sehingga diperlukan strategi investasi yang lebih fleksibel dan adaptif.
Untuk memperluas pilihan investasi, BPKH masih menunggu revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Jika aturan baru disahkan, porsi penempatan dana pada investasi langsung berpotensi meningkat.
"Di mana nanti aset alokasi yang ditetapkan di dalam undang-undang itu diharuskan untuk nilainya lebih besar porsi ke dalam investasi langsung. Karena DPR tahu sekarang bahwa nggak mungkin kita sudah harus memberikan yield sekitar 7% dalam bentuk sulit bahasanya itu nggak mungkin," terang Fadlul.
Fokus ke Ekosistem Haji dan Umrah
Selain instrumen keuangan, arah investasi dana haji juga difokuskan pada penguatan ekosistem haji dan umrah.
Investasi akan menyasar sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan jamaah, termasuk dukungan logistik.
"Memang di dalam pengelolaan keuangan haji di undang-undang yang baru ini juga kita difokuskan untuk ke ekosistem haji. Jadi kalau teman-teman nanya, boleh nggak investasi di Batu Bara, kelapa sawit, itu mandatnya sekarang sudah sangat spesifik untuk masuk ke dalam ekosistem haji yang akan men-support kementerian haji dan umroh," pungkas dia. (rpi)