- Dok. BPKH
Kelola Dana Haji Rp180 Triliun, Ini yang Dilakukan BPKH untuk Perkuat Investasi Syariah dan Ekosistem Haji Nasional
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) belum lama ini telah kembali menegaskan komitmennya memperkuat ekonomi syariah nasional melalui optimalisasi pengelolaan dana haji.
Hal itu ditegaskan dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026 yang digelar CSED INDEF di Jakarta, Selasa (24/2).
Forum bertema Pengarusutamaan Ekonomi Sgariah Sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Nasional tersebut mempertemukan regulator, akademisi, dan pelaku industri. Pertemuan ini menjadi ruang strategis untuk merumuskan arah masa depan keuangan Islam di Indonesia.
Dalam forum itu, Wakil Presiden RI ke-13 sekaligus Ketua Dewan Penasihat CSED INDEF Ma'ruf Amin menekankan pentingnya distribusi kekayaan yang inklusif. "Kekayaan tidak seharusnya hanya berputar di kalangan tertentu, melainkan harus memberi manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan, sesuai amanat Al-Qur’an Surat Al-Hasyr ayat 7," tegas Ma'ruf Amin.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah memaparkan posisi terkini dana kelolaan haji yang telah mencapai Rp180 triliun. Ia menjelaskan, sekitar 75 persen dana ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan imbal hasil rata-rata 6,4 persen, sementara 20 persen lainnya berada di deposito perbankan syariah.
Meski demikian, Fadlul mengakui tantangan untuk mencapai target imbal hasil di atas 7 persen masih cukup besar. Salah satu kendalanya adalah risiko selisih kurs antara rupiah dan riyal Saudi.
Terkait hal itu, Fadlul menegaskan perlunya penguatan regulasi dan struktur kelembagaan.
"BPKH menilai penguatan kelembagaan, termasuk kebutuhan cadangan modal, menjadi penting agar pengelolaan dana haji dapat dilakukan lebih optimal dan berkelanjutan. Selain itu, BPKH juga menantikan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang diharapkan membuka ruang lebih besar bagi penempatan dana pada instrumen investasi langsung yang tetap prudent dan sesuai prinsip syariah," jelas Fadlul, dikutip Sabtu (28/2/2026).
Ia menambahkan, arah investasi BPKH ke depan akan difokuskan pada sektor yang berdampak langsung bagi jemaah.
Mandat terbaru dalam regulasi disebut membuat ruang gerak investasi semakin spesifik untuk memperkuat ekosistem haji nasional.
"Memang di dalam pengelolaan keuangan haji di undang-undang yang baru ini kita difokuskan untuk masuk ke ekosistem haji. Jadi kalau ada yang nanya, boleh tidak investasi di batu bara atau kelapa sawit, jelas itu mandatnya sekarang sudah sangat spesifik untuk masuk ke dalam ekosistem haji yang akan mendukung kebutuhan penyelenggaraan haji dan umrah," tambahnya.
Selain itu, BPKH melihat peluang pengembangan pasar emas korporasi sebagai instrumen produktif. Fadlul menegaskan, pengelolaan aset syariah tidak boleh berhenti pada penumpukan semata, melainkan harus mendorong aktivitas ekonomi dan menciptakan nilai tambah bagi umat.
“PR kita bersama ke depan adalah membangun pasar emas korporasi yang kuat. Namun pada saat yang sama, kita juga harus memastikan bahwa pengelolaan emas tidak berhenti pada penumpukan aset semata.
Dalam perspektif ekonomi Islam, harta harus dikelola secara produktif agar mampu mendorong aktivitas ekonomi umat, menciptakan nilai tambah, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Melalui sinergi dalam forum tersebut, BPKH berharap lahir rekomendasi kebijakan yang aplikatif guna mewujudkan tata kelola dana haji yang aman, transparan, dan berkelanjutan.
DPR Ingatkan Prinsip Kehati-hatian
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Iman Sukri sudah mengingatkan BPKH agar mengelola dana haji secara profesional dan terbuka.
Ia menegaskan dana tersebut merupakan titipan umat, bukan bagian dari APBN, sehingga harus sepenuhnya dikembalikan untuk kepentingan jemaah.
“Kami harus memastikan dana haji benar-benar untuk jemaah. Ini bukan APBN, ini dana umat. Dana jemaah haji harus kembali 100 persen untuk jemaah,” ujar Iman dalam rilis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa (20/1/2026) silam.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian tinggi dan transparansi agar pengelolaan dana terhindar dari praktik korupsi. Menurutnya, keberadaan BPKH sebagai lembaga khusus sudah tepat karena memisahkan dana haji dari keuangan negara.
“Pemisahan ini krusial agar dana dikelola secara profesional dan tidak disalahgunakan,” katanya.
Selain aspek keamanan dana, Baleg DPR juga mendorong efisiensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BiPIH). Optimalisasi hasil investasi diharapkan dapat menekan biaya haji agar tidak terus meningkat.
“Bagaimana caranya ongkos biaya haji tidak naik, bahkan kalau bisa lebih murah. Harapan kami masyarakat semakin mudah menunaikan ibadah haji,” tambah Politisi Fraksi PKB ini.
Untuk mencapai efisiensi tersebut, Iman menyarankan BPKH memanfaatkan kewenangannya dalam menyusun strategi jangka panjang, termasuk mencari opsi layanan yang lebih ekonomis. Salah satu contohnya adalah pemesanan akomodasi di Arab Saudi jauh hari sebelum musim haji.
“Jika pemesanan hotel dilakukan satu atau dua tahun sebelumnya, biayanya tentu jauh lebih murah dibanding mendadak. Ini bagian dari strategi investasi dan efisiensi,” jelas legislator PKB tersebut.
Ia menilai tata kelola yang akuntabel akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan, biaya yang lebih terjangkau, serta penyelenggaraan haji yang bersih dari korupsi.
“Ini penting agar penyelenggaraan haji di Indonesia tidak hanya memberikan manfaat secara spritual tetapi juga keberkahan secara material di mana jamaah merasa aman, nyaman, dan sehat hingga kembali ke tanah air,” pungkasnya. (rpi)