- BPJS Ketenagakerjaan
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Turun Langsung Jenguk Pasien, Tegaskan Negara Hadir dan Pastikan Layanan Optimal
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, bersama Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya, melakukan kunjungan langsung kepada dua peserta Reki Muhamad Saprial (62) dan Danisha Talitha Zahwa (12) yang tengah menjalani perawatan intensif di RS EMC Pekayon, Bekasi Kota.
Reki yang berprofesi sebagai ojek online, baru sebulan yang lalu mengalami kecelakaan lalu lintas (4/2) saat bekerja. Ia terjatuh dari sepeda motor dan masuk ke kolong truk sehingga kaki kirinya terlindas kendaraan.
Hingga saat ini, Reki telah menjalani perawatan selama 28 hari dengan total biaya pengobatan mencapai Rp442 juta dan masih berlanjut sesuai indikasi medis. Ia telah menjalani dua kali operasi, termasuk tindakan amputasi dan penanganan komplikasi lanjutan.
Reki tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2025 melalui program perlindungan pekerja yang merupakan inisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi. Program tersebut memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayah Jawa Barat.
“Kami ingin memastikan Pak Reki dan keluarga tidak menghadapi situasi ini sendirian. Ini adalah bukti negara hadir. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memproses klaim, tetapi aktif menjemput bola, memastikan peserta mendapatkan pelayanan terbaik secara cepat dan tanpa hambatan,” ujar Saiful sesaat setelah kunjungannya.
Ia menambahkan bahwa respon cepat tersebut tidak terlepas dari peran aktif kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang sejak awal menerima laporan langsung melakukan pendampingan intensif kepada peserta dan keluarga sehingga tindakan medis dapat segera dilakukan tanpa kendala biaya.
Saiful juga berpesan kepada manajemen RS EMC Pekayon agar seluruh peserta yang menjalani perawatan agar memperoleh pelayanan medis terbaik, cepat, dan profesional.
Untuk diketahui, melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), seluruh biaya perawatan Reki ditanggung tanpa batas plafon sesuai indikasi medis sampai peserta pulih atau memasuki tahap Return to Work (RTW).
Selain itu, Reki juga akan mendapatkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti penghasilan sebesar Rp1 juta per bulan, terdapat juga santunan cacat sebesar Rp28 juta dan fasilitas alat bantu seperti kursi roda, kruk, dan kaki palsu (orthose).