news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ini Penjelasan dan Perhitungan Zakat yang Harus Dibayar Profesi Affiliator..
Sumber :
  • Dompet Duafa

Apakah Profesi Affiliator Wajib Bayar Zakat? Ini Penjelasan dan Perhitungannya

Penghasilan dari aktivitas digital seperti affiliator dapat dianalogikan dengan zakat penghasilan atau zakat profesi, selama penghasilan tersebut halal
Selasa, 10 Maret 2026 - 17:11 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Perkembangan teknologi digital melahirkan beragam profesi baru, salah satunya affiliator. Pekerjaan affiliator makin populer karena marketing di medsos juga makin maju. Sehingga, platform medsos pun akan memberikan komisi bagi penggunanya yang mempromosikan produk terlebih mengajak orang lain untuk membeli produk tersebut. Seorang affiliator biasanya akan mendapatkan komisi dari setiap transaksi orang lain melalui tautan atau kode referensi yang mereka bagikan.

Fenomena ini pun menimbulkan banyak pertanyaan, salah satunya: apakah profesi affiliator wajib membayar zakat? Dalam kajian fikih kontemporer, penghasilan dari aktivitas digital seperti affiliator dapat dianalogikan dengan zakat penghasilan atau zakat profesi, selama penghasilan tersebut halal dan telah mencapai batas minimal yang mewajibkan zakat.

Zakat Penghasilan untuk Affiliator, Wajibkah?

Pandangan Ulama

Zakat penghasilan merupakan hasil ijtihad ulama dalam merespons perkembangan ekonomi modern. Dalam kitab Fiqh az-Zakah, ulama kontemporer Dr Yusuf al-Qaradawi menjelaskan bahwa setiap penghasilan yang halal dari pekerjaan atau profesi dapat dikenai zakat apabila telah mencapai nisab.

Beliau menyebutkan:

“Segala bentuk penghasilan yang diperoleh secara halal, baik dari profesi, jasa, maupun pekerjaan modern, termasuk dalam kategori harta yang dapat dikenai zakat jika telah mencapai nisab.”

(Yusuf al-Qaradawi, Fiqh az-Zakah)

Di Indonesia, konsep zakat penghasilan juga diakui dalam praktik zakat modern. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjelaskan bahwa penghasilan dari pekerjaan atau profesi dapat dikenai zakat apabila telah memenuhi syarat nisab dan haul.

Karena itu, penghasilan dari profesi affiliator juga dapat masuk dalam kategori penghasilan yang wajib dizakati apabila telah mencapai batas tertentu.

Nisab Zakat Penghasilan Tahun 2026

Dalam fikih zakat, nisab biasanya mengikuti standar 85 gram emas, berdasarkan hadis Nabi Muhammad Saw.

Rasulullah Saw bersabda:

“Tidak ada kewajiban zakat pada emas yang kurang dari dua puluh dinar.” (HR. Abu Dawud)

Para ulama menjelaskan bahwa 20 dinar setara dengan sekitar 85 gram emas. Maka, apabila harga emas rata-rata pada tahun 2026 sekitar Rp2.500.000 per gram, maka perhitungan nisabnya adalah:

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:39
06:31
04:24
03:05
01:39
01:03

Viral