news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ini Penjelasan dan Perhitungan Zakat yang Harus Dibayar Profesi Affiliator..
Sumber :
  • Dompet Duafa

Apakah Profesi Affiliator Wajib Bayar Zakat? Ini Penjelasan dan Perhitungannya

Penghasilan dari aktivitas digital seperti affiliator dapat dianalogikan dengan zakat penghasilan atau zakat profesi, selama penghasilan tersebut halal
Selasa, 10 Maret 2026 - 17:11 WIB
Reporter:
Editor :

85 gram × Rp2.500.000 = Rp212.500.000 per tahun

Artinya, bila penghasilan bersih seorang affiliator dalam satu tahun mencapai atau melebihi sekitar Rp212,5 juta, maka ia telah memenuhi syarat nisab dan wajib mengeluarkan zakat.

Cara Hitung Zakat bagi Affiliator

Besaran zakat penghasilan umumnya adalah 2,5% dari total penghasilan bersih. Penghasilan bersih yang dimaksud adalah penghasilan setelah dikurangi biaya operasional yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaan.

Contoh Perhitungan

Bila seorang affiliator memperoleh penghasilan bersih sebesar Rp300.000.000/tahun, maka zakat yang harus dibayarkan adalah:

2,5% × Rp300.000.000 = Rp7.500.000

Zakat tersebut dapat dibayarkan secara langsung ketika menerima penghasilan setiap bulan atau periode tertentu. Atau, bisa juga dikumpulkan terlebih dulu lalu kemudian dibayarkan secara tahunan setelah mencapai nisab.

Hikmah Zakat di Era Ekonomi Digital

Kemunculan profesi baru seperti affiliator menunjukkan bahwa sistem ekonomi terus berkembang. Dalam Islam, zakat tetap relevan karena berfungsi menjaga keseimbangan sosial di tengah perubahan ekonomi.

Melalui zakat, penghasilan yang diperoleh tidak hanya menjadi sumber keuntungan pribadi, tetapi juga menjadi sarana untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Allah Swt berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Ayat ini menegaskan bahwa zakat berfungsi sebagai sarana penyucian harta sekaligus bentuk kepedulian sosial.

Pada dasarnya, seorang affiliator wajib membayar zakat apabila penghasilan yang diperoleh telah mencapai nisab dan memenuhi syarat zakat. Dalam fikih kontemporer, penghasilan dari aktivitas digital seperti affiliator dapat dianalogikan sebagai zakat penghasilan atau zakat profesi. Dengan menunaikan zakat, penghasilan yang diperoleh dari aktivitas digital tidak hanya membawa manfaat bagi diri sendiri, tetapi juga membantu memperkuat kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program sosial dan kemanusiaan.*

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:39
06:31
04:24
03:05
01:39
01:03

Viral