news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Kawasan Hotel Sultan.
Sumber :
  • IST

Luas Objek Sengketa Kawasan Hotel Sultan Dianggap Berubah, Kubu Indobuildco Sebut Eksekusi Cacat Hukum

Tanah dengan Sertipikat HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora atas nama PT Indobuildco disebut tercatat memiliki luas berbeda dengan objek yang kini jadi dasar eksekusi kawasan Hotel Sultan.
Selasa, 17 Maret 2026 - 03:41 WIB
Reporter:
Editor :

PT Indobuildco menegaskan akan terus memperjuangkan kepastian hukum atas kawasan Hotel Sultan melalui jalur hukum yang berlaku. 

"Kami menghormati proses hukum, tetapi hukum juga harus ditegakkan secara adil dan objektif. Eksekusi tidak boleh dipaksakan apabila objeknya tidak jelas dan tidak sesuai dengan putusan pengadilan," tutup Hamdan.

Sebagai informasi, pada Senin (16/3/2026), PN Jakarta Pusat telah melakukan proses constatering atau pencocokan objek eksekusi terhadap lahan yang diduduki PT Indobuildco.

Proses constatering yang dilakukan oleh panitera serta tim juru sita PN Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (16/3/2026) mencakup peninjauan lapangan terhadap eks-HGB No. 26/Gelora dan eks-HGB No. 27/Gelora.

Nantinya, hasil laporan constatering kemudian akan menjadi dasar final bagi Ketua PN Jakarta Pusat untuk segera mengeluarkan perintah eksekusi pengosongan secara fisik dalam waktu dekat. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamzah memperingatkan bahwa status putusan pengadilan perdata saat ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau serta-merta. 

Menurutnya, dalam butir 3 amar putusan pengadilan menyatakan memerintahkan tergugat rekonvensi untuk mengosongkan dan mengembalikan lahan berikut bangunan serta segala sesuatu yang melekat di atasnya.

“Putusan ini bersifat serta-merta, sehingga meskipun ada upaya perlawanan atau gugatan baru dari pihak pengelola, proses menuju eksekusi pengosongan tetap berjalan dan tidak terhalangi," kata Chandra. (rpi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:42
02:13
02:29
22:32
02:38
01:37

Viral