news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Kawasan Hotel Sultan.
Sumber :
  • IST

Luas Objek Sengketa Kawasan Hotel Sultan Dianggap Berubah, Kubu Indobuildco Sebut Eksekusi Cacat Hukum

Tanah dengan Sertipikat HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora atas nama PT Indobuildco disebut tercatat memiliki luas berbeda dengan objek yang kini jadi dasar eksekusi kawasan Hotel Sultan.
Selasa, 17 Maret 2026 - 03:41 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco menyatakan rencana eksekusi terhadap kawasan Hotel Sultan tidak dapat dilaksanakan secara hukum karena objek sengketa dinilai telah berubah.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026 di Jakarta, setelah dilakukan proses constatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan setempat ditemukan ketidaksesuaian antara objek tanah yang tercantum dalam perkara dengan kondisi riil di lapangan.

Tanah dengan Sertipikat HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora atas nama PT Indobuildco tercatat memiliki luas berbeda dengan objek yang kini disebut sebagai dasar eksekusi.

Menurut Hamdan, dari hasil pencocokan objek di lapangan diketahui bahwa luas tanah yang menjadi objek sengketa telah berkurang sekitar 4,5 hektare dibandingkan luas yang tercantum dalam dokumen perkara. 

"Perubahan luas tersebut menunjukkan bahwa objek yang hendak dieksekusi tidak lagi identik dengan objek dalam putusan pengadilan," ujar Hamdan Zoelva.

Selain perubahan luas, tim kuasa hukum juga menemukan bahwa sebagian area tanah yang menjadi objek sengketa kini tidak lagi berada sepenuhnya dalam penguasaan PT Indobuildco. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian area telah tercatat dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sebagian lainnya oleh pihak lain.

Hamdan menjelaskan bahwa dalam hukum acara perdata, kejelasan mengenai batas, luas, dan kepemilikan objek sengketa merupakan syarat mutlak bagi pelaksanaan eksekusi.

Jika objek yang disebut dalam putusan berbeda dengan objek yang ditemukan di lapangan, maka pelaksanaan putusan tidak dapat dijalankan.

Mantan Ketua MK itu juga merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa apabila setelah pemeriksaan setempat ternyata tanah yang dikuasai tidak sama dengan batas dan luas yang disebutkan dalam gugatan atau putusan, maka perkara tersebut tidak dapat dilaksanakan. 

Kondisi seperti ini dalam hukum dikenal sebagai obscuur libellum, yaitu objek perkara yang tidak jelas.

"Apabila objek yang hendak dieksekusi sudah berubah luas maupun kepemilikannya, maka eksekusi menjadi cacat hukum dan tidak dapat dijalankan atau non-executable," tegas Hamdan Zoelva.

PT Indobuildco menegaskan akan terus memperjuangkan kepastian hukum atas kawasan Hotel Sultan melalui jalur hukum yang berlaku. 

"Kami menghormati proses hukum, tetapi hukum juga harus ditegakkan secara adil dan objektif. Eksekusi tidak boleh dipaksakan apabila objeknya tidak jelas dan tidak sesuai dengan putusan pengadilan," tutup Hamdan.

Sebagai informasi, pada Senin (16/3/2026), PN Jakarta Pusat telah melakukan proses constatering atau pencocokan objek eksekusi terhadap lahan yang diduduki PT Indobuildco.

Proses constatering yang dilakukan oleh panitera serta tim juru sita PN Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (16/3/2026) mencakup peninjauan lapangan terhadap eks-HGB No. 26/Gelora dan eks-HGB No. 27/Gelora.

Nantinya, hasil laporan constatering kemudian akan menjadi dasar final bagi Ketua PN Jakarta Pusat untuk segera mengeluarkan perintah eksekusi pengosongan secara fisik dalam waktu dekat. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamzah memperingatkan bahwa status putusan pengadilan perdata saat ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau serta-merta. 

Menurutnya, dalam butir 3 amar putusan pengadilan menyatakan memerintahkan tergugat rekonvensi untuk mengosongkan dan mengembalikan lahan berikut bangunan serta segala sesuatu yang melekat di atasnya.

“Putusan ini bersifat serta-merta, sehingga meskipun ada upaya perlawanan atau gugatan baru dari pihak pengelola, proses menuju eksekusi pengosongan tetap berjalan dan tidak terhalangi," kata Chandra. (rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:42
02:13
02:29
22:32
02:38
01:37

Viral